Manado – GlobalNewsNusantara.ID Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) datang ke Polda Sulut dibawah pimpinan Ketua Stevie Da Costa dan Tim pengacara mohon keadilan atas Kematian Henny Kondoy yang sudah di laporan sejak 2021 belum diketahui perkembangan kasusnya.
Ketua Peradi Manado Stevie Da Costa dan Tim pengacara terlihat temui Itwasda Polda Sulut untuk berkoordinasi.
Usai temui Itwasda, mendapat petunjuk harus membuat surat aduan.
Selesai pertemuan diruangan dengan Itwasda Polda Sulut, Ketua Peradi Manado Stevie Da Costa dan tim pengacara melakukan konferensi pers dengan media Rabu (14 Mei 2025) siang.
“Saya dan Tim Pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke Polda Sulut cari keadilan Kematian Henny Kondoy yang sudah dilaporkan pada tahun 2021 belum ada SP2HP,” ungkap Stevie Da Costa saat lakukan konferensi pers dihalaman Polda Sulut.
Sementara itu Kuasa hukum Almarhuma Henny Kondoy bernama Deymer Malonda, SH, MH turut angkat bicara terkait pemberitaan PERADI Manado Stevie Da Costa dan kliennya Steven Kondoy. dihari yang sama yakni Rabu (14 Mei 2025) sore jelang malam ini yang disampaikan oleh Kuasa hukum Almarhuma Henny Kondoy.
Sejumlah poin penting yang disampaikan oleh Deymer Malonda sekaligus membantah sejumlah keterangan Steven Kondoy dan kuasa hukumnya atas pemberitaan PERADI Manado Stevie Da Costa dan kliennya Steven Kondoy.
“Sebagaimana diberitakan kalau ada dugaan penculikan terhadap Ibu Henny Kondoy, di sini saya menyampaikan kalau hal itu tidak benar. Karena yang sebenarnya almarhuma saat itu dibawa oleh anaknya Syalomita Sembiring dari Manado ke Kakas untuk dirawat,” katanya saat ditemui di Polda Sulut, Rabu 14 Mei 2025.
Malonda menjelaskan, saat itu Ibu Henny Kondoy sedang sakit, karena tidak ada yang mengurus di Manado maka sang anak Syalomita membawa ke Kakas untuk dirawat. Karena sang anak berdomisili di Kakas bersama suaminya.
“Ibu Henny Kondoy dirawat oleh anaknya di Kakas sampai almarhuma meninggal karena sakit di RS Langowan. Jadi bukan diculik seperti yang disampaikan Steven Kondoy, semua buktinya ada,” katanya.
Malonda juga menyoroti perihal penyebutan anak asuh yang dikalimatkan Steven Kondoy terhadap Syalomita.
Padahal secara sah kalau Syalomita merupakan anak kandung dari Almarhuma Henny Kondoy.
“Syalomita itu anak kandung Ibu Henny Malonda, bukan anak asuh atau anak angkat, karena ada akte lahirnya. Jadi sebagai anak dia punya hak dan kewajiban untuk merawat dan mengurus sang ibu sampai meninggal dunia. Jadi pernyataan bahwa dia anak asuh tidaklah benar,” tegas Malonda.
Ia turut membeberkan, Ibu Henny Kondoy sebelum meninggal dunia telah memberikan kuasa kepadanya untuk mengurus dan mengambil aset bergerak dan tidak bergerak yang dikuasai oleh adiknya Steven Kondoy.
“Itu sudah berproses di Pengadilan Negeri Manado dan putusannya menyebut kalau semua harta milik ibu Henny Kondoy jatuh kepada anaknya Syalomita. Hal itu berdasarkan putusan PN Manado nomor perkara 112/Pdt.P/2021/PN.Mnd 1 April 2021. Kemudian Steven Kondoy menggugat di PN sampai Mahkamah Agung tapi kami menang juga dengan putusan nomor: 3787K/PDT/2023 tanggal 21 Desember 2023,” jelas Malonda.
Untuk itu Malonda menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak sesuai faktanya. Sehingga proses hukum yang ditempu Steven Kondoy di Polda Sulut tidak diproses.
Malonda juga turut mengapresiasi kinerja kepolisian yang selama ini bekerja secara profesional dan transparan sesuai alat bukti dan fakta di lapangan.(Kif)








