Ptj.Sekda Tegaskan TPP Adalah Reward Atas Kedisiplinan dan Kinerja

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah.

​Acara yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati pada Rabu 11 Februari 2025 ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, bendahara, serta perwakilan administrasi kepegawaian.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., memberikan penekanan keras terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam sambutan tertulis Bupati Buol yang dibacakannya, ia menegaskan bahwa TPP bukanlah hak yang bersifat otomatis, melainkan penghargaan (reward) yang diberikan negara atas kinerja nyata.

​Acara yang dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan se-Kabupaten Buol ini menjadi momentum penting untuk membenahi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.

​TPP Sebagai Instrumen Pengendali Perilaku

​Dalam sambutannya , Moh. Yamin menyampaikan sebuah pantun pembuka yang menyentil pentingnya absensi tepat waktu sebagai cerminan integritas. Ia menjelaskan bahwa TPP dirancang bukan sekadar untuk menambah penghasilan secara cuma-cuma, melainkan sebagai alat pengendali perilaku kerja ASN.

​”TPP bukanlah hak ASN. TPP adalah reward atau penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Karena sifatnya reward, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Moh. Yamin saat membacakan sambutan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa indikator utama penentu besaran TPP meliputi disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, pencapaian kinerja harian (SKP), serta etika dalam bekerja.(HumDiskom/Glob)

Berita Terkait

Ketua DPRD Buol Dampingi NSL Reses, Serahkan Beasiswa PIP Pelajar Kelurahan Buol
Babinsa Koramil 1305-09/ Bokat Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Hanpangan Bersama Petani Padi
Wakil Bupati Buol Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah “Embung dan SUTET” Desa POKOBO
Bapemperda DPRD Buol Bahas Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Pemda Buol Sambut POPDA Sulteng Ke-XXIV, Diskominfo Garda Terdepan Publikasikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah
Wakil Bupati Buol Bersama Perwakilan BNPB Tinjau Korban Gempa di Sejumlah Titik
SMPN 1 Biau Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok
Pemda Buol Antisipasi Bencana Libatkan BMKG Gorontalo dan Tolitoli Survey Struktur Tanah Sekitar Kantor Bupati Buol
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:56

Babinsa Koramil 1305-09/ Bokat Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Hanpangan Bersama Petani Padi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

Wakil Bupati Buol Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah “Embung dan SUTET” Desa POKOBO

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29

Bapemperda DPRD Buol Bahas Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:14

Pemda Buol Sambut POPDA Sulteng Ke-XXIV, Diskominfo Garda Terdepan Publikasikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:39

Wakil Bupati Buol Bersama Perwakilan BNPB Tinjau Korban Gempa di Sejumlah Titik

Berita Terbaru