Ptj.Sekda Tegaskan TPP Adalah Reward Atas Kedisiplinan dan Kinerja

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah.

​Acara yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati pada Rabu 11 Februari 2025 ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, bendahara, serta perwakilan administrasi kepegawaian.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., memberikan penekanan keras terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam sambutan tertulis Bupati Buol yang dibacakannya, ia menegaskan bahwa TPP bukanlah hak yang bersifat otomatis, melainkan penghargaan (reward) yang diberikan negara atas kinerja nyata.

​Acara yang dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan se-Kabupaten Buol ini menjadi momentum penting untuk membenahi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.

​TPP Sebagai Instrumen Pengendali Perilaku

​Dalam sambutannya , Moh. Yamin menyampaikan sebuah pantun pembuka yang menyentil pentingnya absensi tepat waktu sebagai cerminan integritas. Ia menjelaskan bahwa TPP dirancang bukan sekadar untuk menambah penghasilan secara cuma-cuma, melainkan sebagai alat pengendali perilaku kerja ASN.

​”TPP bukanlah hak ASN. TPP adalah reward atau penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Karena sifatnya reward, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Moh. Yamin saat membacakan sambutan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa indikator utama penentu besaran TPP meliputi disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, pencapaian kinerja harian (SKP), serta etika dalam bekerja.(HumDiskom/Glob)

Berita Terkait

Pemda Buol Apresiasi Peluncuran “Kolektif Prema Rupa”
Pemda Buol dan ESDM Rapat Perencanaan Investasi Tambang Pasir Kwarsa
Pemda Buol Matangkan Kerjasama Dengan PT. Garam Target Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Wabup Buol Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026
DPRD Buol Terima Massa Aksi APDESI Buol, Ancam Tutup Pelayanan Pasca RDP
Pemda Buol Dan PLN Gelar Rapat Percepatan Pemasangan Jaringan Listrik 2 Desa di Kecamatan Bukal
Pemkab Buol Matangkan Persiapan Pemberangkatan 84 Jamaah Haji 2026
Komisi I DPRD Buol Undang Dinkes dan RSUD Mokoyurli, Evaluasi Sistem Pengeloaan Keuangan dan Kinerja
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 04:48

Pemda Buol Apresiasi Peluncuran “Kolektif Prema Rupa”

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:49

Pemda Buol dan ESDM Rapat Perencanaan Investasi Tambang Pasir Kwarsa

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:07

Pemda Buol Matangkan Kerjasama Dengan PT. Garam Target Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:50

Wabup Buol Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:40

DPRD Buol Terima Massa Aksi APDESI Buol, Ancam Tutup Pelayanan Pasca RDP

Berita Terbaru