Polda Sulut Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke GMIM Tahun 2020-2023

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Polda Sulut – Polda Sulawesi Utara menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari Sinode GMIM.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda.

Menurutnya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. “Ketika menerima laporan ini, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.

Penyidik juga lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini.

“Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Kapolda.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprvokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda.

Berita Terkait

Dirbinmas Polda Sulut Kombes Rio Panelewen Turun ke Terminal Malalayang, Bawa Pesan Kapolda dan Kapolri: Polisi Hadir Bersama Masyarakat
BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar
BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar
Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan
Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti
*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*
Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?
REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:34

Dirbinmas Polda Sulut Kombes Rio Panelewen Turun ke Terminal Malalayang, Bawa Pesan Kapolda dan Kapolri: Polisi Hadir Bersama Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:24

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:42

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:59

Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:31

Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Buol Peringati HUT Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:17