MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan selama dua hari, Kamis hingga Jumat, disebut telah terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Terbaru, RL alias Recky, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara, menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Polda Sulut, Jumat (23 Oktober 2026).
RL tiba sekitar pukul 11.00 WITA dan menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi dana media Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, RL disebut ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa menuju ruang tahanan Polda Sulut sekitar 19.30 WITA.
Dua Hari, Tiga Tersangka
Perkembangan tersebut menambah dinamika penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
Proses penyidikan berlangsung di bawah koordinasi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol. F.X. Winardi Prabowo, S.I.K., bersama Kasubdit Tipikor Kompol Andri Permana.
Pemeriksaan terhadap RL berlangsung hingga malam hari. Pemeriksaan tersebut disebut dipimpin Iptu Yudiyanto, yang memiliki pengalaman di lingkungan Bareskrim Polri.
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto dan Jajaran Polda Sulut Terus Bergerak Penanganan perkara ini berlangsung di bawah kepemimpinan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Yudo Hermanto, bersama Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Dr. Susetio Cahyadi, S.I.K., M.M., M.H., CFrA., CSA.
Dalam perkembangan terbaru, penetapan tiga tersangka dalam kurun waktu dua hari menjadi perhatian karena menunjukkan proses penyidikan yang terus berjalan.
Namun demikian, perkembangan perkara masih dinamis. Publik kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan atau masih terdapat pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Kuasa Hukum RL: Akan Buka Dugaan Aliran Dana Sementara itu, kuasa hukum RL alias Recky, Edwin Wilar, menyatakan pihaknya akan menyampaikan informasi terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Menurut Edwin, terdapat dugaan bahwa sejumlah pihak yang dinilai tidak berhak turut menerima dana tersebut.
“Kami akan membuka semuanya, siapa-siapa yang menerima aliran dana tersebut,” ujar Edwin Wilar kepada media.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Akankah Tersangka Bertambah?
Dengan perkembangan pemeriksaan dan penetapan tersangka yang berlangsung dalam waktu relatif singkat, pertanyaan berikutnya menjadi perhatian publik: apakah penyidikan dugaan korupsi dana media Rp7,5 miliar ini akan berkembang dan berujung pada tersangka tambahan?
Kemungkinan tersebut tetap terbuka sepanjang penyidik menemukan bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum.
Seluruh pihak yang diperiksa maupun telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab pada akhirnya akan ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan.
(Kifli)








