GlobalNewsNusantara.id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buol melalui tim gabungan Unit Tipidter dan Resmob melakukan langkah tegas dalam menyikapi isu pertambangan ilegal di wilayah hukumnya pada Rabu (15/4/2026).
Petugas melakukan penyelidikan intensif di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan mineral tanpa izin.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 18.30 WITA ini menyasar tiga lokasi utama, yakni kawasan Pinamula di Kecamatan Momunu, serta Desa Busak 1 dan Desa Busak 2 di Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol. Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan sejumlah fakta di lapangan berupa kubangan serta areal yang diduga kuat merupakan bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Namun, saat petugas tiba, lokasi-lokasi tersebut terpantau sudah dalam keadaan kosong atau ditinggalkan oleh para pelaku.
Kapolres Buol melalui Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z Pellokila, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah Buol.
“Kami telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi-lokasi yang dilaporkan. Meski saat pengecekan tidak ditemukan alat berat maupun aktivitas aktif, kami mendapati jejak eksploitasi lahan berupa kubangan bekas galian yang telah ditinggalkan,” ujar AKP Jordan R.Z Pellokila.
Sebagai langkah antisipasi agar aktivitas ilegal tersebut tidak terulang kembali, petugas memasang spanduk larangan di titik-titik krusial sebagai peringatan bagi masyarakat maupun oknum yang mencoba bermain di wilayah tersebut. AKP Jordan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten.
“Sebagai langkah preventif, kami langsung memasang papan imbauan dan larangan keras di areal tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal, karena kami akan terus memantau dan tidak segan mengambil tindakan hukum tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.***
Penulis : Kasi Humas Polres Buol
Editor : Heny Manoppo
Sumber Berita: Sihumas Polres Buol








