Manado – GlobalNewsNusantara.id — Penegakan hukum tanpa kompromi kembali diperlihatkan Polres Kepulauan Sangihe dan Subdit Jatanras Polda Sulut. Seorang Anggota DPRD Kepulauan Sangihe dari Fraksi Gerindra, FJS alias Fri John Sampakang, akhirnya resmi ditahan setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi
LP/B/16/X/2025/SPKT/Polsek Tabukan Utara,
di mana pelapor berinisial YR menuding FJS melakukan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 335. Dijemput di Tempat Kost – Pemeriksaan Berlangsung Sampai Shubuh
Operasi penjemputan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sumolang, SH.
“Iya benar, yang bersangkutan kami jemput di tempat kost dan langsung dibawa ke Polda Sulut,” ujar Iptu Stefi.
Setibanya di Polda Sulut, FJS menjalani pemeriksaan intensif hingga menjelang shubuh, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk pemeriksaan kesehatan sebagai syarat wajib sebelum penahanan. Jatanras Polda Sulut Benarkan Penangkapan
Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Rido Doly Kristian, SH, SIK, MAP, memastikan penjemputan dilakukan di wilayah Malalayang, Manado.
“Tersangka FJS alias Fri John Sampakang dijemput di Malalayang. Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Polda Sulut,” tegas Kompol Rido.
Dengan ditahannya FJS, kasus ini masuk pada proses hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku. Kasus Diprediksi Jadi Sorotan Publik
Penahanan anggota dewan aktif selalu menjadi magnet perhatian publik—terlebih ketika disertai dugaan pengancaman serta sikap mangkir dari pemanggilan polisi.
Langkah cepat Polres Sangihe dan Jatanras Polda Sulut mendapat apresiasi masyarakat sebagai bukti bahwa penegakan hukum di Sulawesi Utara tetap tegas, cepat, dan tanpa pandang bulu.
(Kif / GlobalNewsNusantara.id)








