Jakarta — GlobalNewsNusantara.ID Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dikenal sebagai pemain besar di sektor minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC), kini resmi masuk dalam daftar buronan internasional. Interpol telah menerbitkan Red Notice atas namanya, menandai dimulainya perburuan lintas negara terhadap sosok yang disebut-sebut telah melarikan diri ke luar negeri.
Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyampaikan perkembangan tersebut dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri berkomitmen penuh menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku kejahatan yang melibatkan jaringan internasional.
“Polri melalui Divhubinter terus memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan transnasional dan internasional. Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana, siapa pun orangnya,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Interpol Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Sejak diterbitkan, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta menjalin komunikasi aktif dengan aparat penegak hukum di berbagai negara.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya telah kami petakan dan saat ini terus dipantau,” ujar Brigjen Untung.
Ia menambahkan, tim Polri saat ini sudah berada di negara tempat MRC terdeteksi, meskipun lokasi detail belum dapat dipublikasikan demi kepentingan penegakan hukum.
Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, ruang gerak buronan tersebut dinilai semakin sempit.
“Subjek Red Notice kini berada dalam pengawasan internasional. Mobilitasnya sangat terbatas,” tambahnya.
Terkait proses penerbitan Red Notice yang memakan waktu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme verifikasi ketat, khususnya dalam perkara dugaan korupsi.
“Interpol harus memastikan perkara ini murni tindak pidana dan tidak bermuatan politik. Selain itu, prinsip dual criminality juga menjadi syarat utama,” jelasnya.
Polri, lanjut Kombes Pol Ricky, meyakinkan Interpol bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara dan memenuhi unsur pidana sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi mendalam, Red Notice akhirnya disetujui dan diterbitkan.
Meski proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus tunduk pada sistem hukum negara setempat, Polri menegaskan upaya pengejaran akan terus dilakukan secara maksimal.
“Kami bekerja optimal, patuh pada hukum internasional, dan memastikan target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.(HMS/Kifli)








