MANADO – GlobalNewsNusantara.ID
Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Polda Sulawesi Utara dalam memerangi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam operasi intensif dua bulan terakhir, aparat berhasil membongkar dua jaringan perekrutan ilegal yang diduga menjadi bagian dari mata rantai perdagangan manusia lintas daerah hingga internasional.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi mafia perekrut tenaga kerja ilegal yang selama ini memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat. Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara mengungkap jaringan yang mengirim korban menjadi admin judi online ke Kamboja serta jaringan perekrut perempuan yang akan dijadikan Ladies Companion (LC) di tempat hiburan malam di Manokwari.
Direktur PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara, Nonie Sengkey, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mengeksploitasi masyarakat. “Kami berkomitmen memberantas jaringan perdagangan orang sampai ke akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik di dalam negeri maupun luar negeri, akan kami kejar,” tegasnya dalam konferensi pers di Manado, Selasa (10/3/2026).
Tangkap Tangan di Bandara Sam Ratulangi Kasus pertama terungkap pada 10 Februari 2026 ketika Tim Resmob melakukan operasi di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Dalam operasi tersebut polisi mengamankan tiga orang yakni IAL, CAM, dan KFP yang hendak berangkat ke Poipet, Kamboja. Mereka diduga bagian dari jaringan perekrut pekerja sebagai admin judi online.
Menurut penyidik, tersangka IAL berperan sebagai fasilitator perekrutan yang dikendalikan oleh dua aktor lain berinisial FP dan A yang diduga berada di luar negeri.
IAL bahkan memberikan pinjaman uang kepada calon korban untuk meyakinkan keluarga mereka agar mengizinkan keberangkatan. Selain itu ia membantu proses administrasi perjalanan keluar negeri.
Penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa IAL merupakan “pemain lama” yang pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja pada 2023 dan 2024. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Paspor Mata uang asing (Dolar AS, Singapura, Ringgit Malaysia, dan Riel Kamboja) Belasan kartu SIM internet
Jaringan Rekrut LC Manokwari
Kasus kedua terjadi pada 13 Januari 2026 di Kelurahan Ketang Baru, Manado. Polisi mengamankan perempuan berinisial LLP setelah terlibat keributan saat memaksa korban berinisial SPP untuk berangkat bekerja ke Manokwari.
Hasil penyelidikan menunjukkan LLP bekerja atas perintah seorang “Mami” tempat hiburan malam di Manokwari berinisial HA. Modus operandi yang digunakan adalah memberikan uang panjar Rp1 juta serta tiket pesawat, yang kemudian dijadikan utang kepada korban dan harus dibayar dari gaji mereka.
Namun fakta di lapangan jauh dari janji. “Para korban tidak mendapat gaji tetap. Mereka hanya bergantung pada premi dari penjualan minuman keras di dalam ruangan,” ungkap Nonie Sengkey. LLP sendiri diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih uang yang diberikan perekrut utama.
Ancaman Keras untuk Mafia TPPO
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO.
Polda Sulawesi Utara juga tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional untuk memburu otak jaringan yang berada di luar negeri. Dengan dukungan teknologi investigasi modern dan kerja sama internasional, polisi memastikan bahwa jaringan perdagangan orang tidak akan lagi leluasa beroperasi.
Pesan keras pun disampaikan aparat kepada para pelaku. “Siapa pun mafia di balik perdagangan manusia ini, cepat atau lambat akan kami temukan. Teknologi dan jaringan penegakan hukum kami terus bergerak,” tegas penyidik. Kini berkas perkara kedua kasus tersebut sedang diproses untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Kif)








