MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Persoalan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kembali menjadi sorotan di Sulawesi Utara. Roy Korengkeng mendatangi Polda Sulut pada Rabu, 28 Oktober 2026, untuk memberikan keterangan terkait laporan polisi Nomor 552 tertanggal 1 September 2026 yang dilaporkannya terhadap Adriani Kosanto.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan yang menurut Roy Korengkeng telah dimenangkannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Roy menyebut Adriani Kosanto sebagai Tergugat 10 dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan, termasuk kewajiban meninggalkan objek tanah yang menurut putusan telah menjadi hak Roy Korengkeng.
Selain itu, Roy menyebut terdapat putusan mengenai kewajiban pembayaran ganti rugi materiel sebesar Rp2,9 miliar kepada dirinya.
“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Karena itu, ketika putusan tersebut menurut kami belum dilaksanakan, kami menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polda Sulut,” ujar Roy Korengkeng kepada wartawan.
Menurut Roy, langkah pelaporan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan upaya untuk memastikan adanya penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang telah menjadi bagian dalam suatu perkara harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan Rp2,9 Miliar Jadi Sorotan
Kuasa hukum Roy Korengkeng turut menyoroti amar putusan yang disebut secara tegas memuat kewajiban Tergugat 10 untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp2,9 miliar kepada penggugat.
Menurut pihak Roy, kewajiban tersebut menjadi salah satu dasar mereka mengambil langkah hukum lebih lanjut karena pembayaran yang dimaksud disebut belum terealisasi.
“Dalam petitum, khususnya pada poin yang kami jadikan dasar, terdapat kewajiban Tergugat 10 membayar kerugian materiel sebesar Rp2,9 miliar. Karena itu kami meminta agar putusan tersebut dihormati dan dilaksanakan,” kata kuasa hukum Roy.
Pihak Roy juga menyatakan telah memilih jalur hukum melalui Polda Sulut untuk meminta proses lebih lanjut terhadap dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut.
Mereka berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Roy: Putusan Pengadilan Bukan untuk Diabaikan
Roy menegaskan bahwa dirinya akan terus menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan hak yang menurutnya telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
“Bagi saya, ketika negara sudah memberikan keputusan melalui pengadilan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, maka harus dihormati dan dilaksanakan. Itulah alasan saya membuat laporan ini,” tegas Roy.
Meski demikian, laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status dan konstruksi pidana terhadap pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.(Kif)








