Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
Manado – GlobalNewsNusantara.ID RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah kerap dipresentasikan sebagai dokumen teknokratis yang disusun berbasis data, peta, serta kajian akademis para ahli. Sekilas terlihat netral, objektif, dan ilmiah. Namun dalam praktiknya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif.
RTRW adalah “peta hukum” yang menentukan masa depan suatu wilayah: apakah ia menjadi tambang, kawasan pariwisata, permukiman, atau lahan pertanian. Dengan kata lain, RTRW menentukan siapa yang menguasai ruang — dan siapa yang harus menyingkir.
Di Sulawesi Utara, arah penyusunan RTRW patut dikritisi secara serius. Bukan sekadar karena perbedaan perspektif, melainkan karena munculnya potensi tumpang tindih kepentingan dalam satu ruang yang sama. Ketika pertambangan, pariwisata, dan pertanian diproyeksikan berjalan berdampingan tanpa batas tegas, maka konflik bukan lagi kemungkinan — melainkan keniscayaan.
Ruang Rakyat vs Ruang Modal
Dalam tata ruang, terdapat sejumlah istilah penting yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin resmi bagi perusahaan untuk melakukan aktivitas tambang. Kontrak Karya merupakan perjanjian jangka panjang antara pemerintah dan korporasi berskala besar.
Sementara WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) secara konsep disediakan agar masyarakat dapat menambang secara legal.
Secara normatif, WPR tampak berpihak pada rakyat. Namun dalam praktik, kekuatan WPR sering kali tak sebanding dengan perusahaan pemegang IUP atau Kontrak Karya.
Tanpa pengaturan yang tegas dalam RTRW, WPR berpotensi hanya menjadi simbol partisipasi rakyat — sementara ruang utama tetap dikuasai pemodal besar.
Jika tata ruang tidak membatasi dengan jelas, maka yang terjadi bukan keseimbangan, melainkan dominasi.
KEK Likupang dan Pertanyaan Ekologi
Kontradiksi makin terasa ketika wilayah yang sama diproyeksikan sebagai kawasan strategis pariwisata, seperti KEK Likupang. Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, wilayah ini mendapat berbagai kemudahan investasi, mulai dari insentif pajak hingga percepatan perizinan.
Namun pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah kemudahan investasi tersebut diimbangi dengan perlindungan lingkungan?
Pariwisata berkelanjutan menuntut pendekatan ekologis — menjaga laut, hutan, dan ekosistem pesisir tetap lestari. Jika dalam RTRW kawasan wisata masih bertabrakan dengan wilayah tambang, maka pembangunan berisiko berubah menjadi konflik kepentingan dalam satu peta.
LP2B dan Ancaman Alih Fungsi
Istilah lain yang tak kalah penting adalah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Lahan ini secara hukum tidak boleh dialihfungsikan karena menyangkut ketahanan pangan.
Artinya, sawah dan lahan produktif yang masuk LP2B tidak semestinya berubah menjadi tambang, hotel, atau kawasan industri. Namun jika penetapannya dalam RTRW tidak tegas, maka perlindungan tersebut hanya menjadi formalitas administratif — kuat di atas kertas, lemah dalam pelaksanaan.
Ketahanan pangan bukan sekadar isu pertanian, melainkan soal kedaulatan daerah. DPRD Sulut Jangan Jadi Stempel Beredar anggapan bahwa ketika RTRW telah memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, maka otomatis harus disahkan menjadi Perda. Ini pemahaman yang keliru.
Persetujuan tersebut hanya bentuk sinkronisasi dengan kebijakan pusat. Keputusan akhir tetap berada di DPRD. Di sinilah fungsi legislasi diuji: apakah DPRD akan menguji substansi secara kritis, atau sekadar menjadi stempel formalitas?
Jika pembahasan dilakukan tanpa uji publik yang transparan, RTRW berisiko kehilangan legitimasi. Hukum memang sah secara prosedural, tetapi kehilangan kepercayaan masyarakat.
Pelajaran dari Konflik Tata Ruang
Kita telah menyaksikan bagaimana konflik tata ruang memicu gejolak sosial, termasuk di wilayah kepulauan seperti Kepulauan Sangihe, ketika aktivitas pertambangan berbenturan dengan ruang hidup masyarakat.
Konflik, gugatan hukum, hingga keresahan sosial menjadi bukti bahwa kesalahan dalam tata ruang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan keadilan. Tata ruang yang keliru dapat melegalkan konflik. Antara Pembangunan dan Kepentingan
RTRW seharusnya menjadi instrumen perlindungan dan kepastian hukum, bukan alat legitimasi kepentingan tertentu. Ketika semua kepentingan diakomodasi tanpa batas tegas, maka yang lahir bukan harmoni pembangunan, melainkan konflik yang dilegalkan.
Yang dipertaruhkan bukan hanya investasi, tetapi lingkungan hidup, lahan pangan, serta hak masyarakat untuk tetap hidup di ruangnya sendiri.
Publik berhak bertanya dengan jujur: apakah RTRW ini benar-benar peta pembangunan berkeadilan, atau hanya peta bagi-bagi kepentingan kekuasaan? Jika pertanyaan itu tidak dijawab sebelum ditetapkan menjadi Perda, maka yang diwariskan bukan kepastian hukum — melainkan konflik yang telah direncanakan sejak awal. (***)









