Sidang Kedua Kasus Pidana Margareta Makalew: Kuasa Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan, Saksi Beri Kesaksian Panas

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kedua Kasus Pidana Margareta Makalae

Sidang Kedua Kasus Pidana Margareta Makalae

Manado – GlobalNewsNusantara.ID | Persidangan kasus tanah dengan terdakwa Margareta Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/09/2025). Sidang kedua yang menarik perhatian publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, dengan hakim anggota Mariani dan Ronald Masang.

Kuasa hukum terdakwa, Sastrawan Paparang, SH., MH., bersama Hanafi Saleh, SH., tampil vokal membantah dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait bukti berita acara eksekusi tanah yang rencananya akan diajukan di sidang berikutnya.

Menurut Sastrawan, bukti tersebut sebenarnya sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan perdata nomor 559, dan dalam amar putusan itu sudah jelas disebutkan status tanah yang menjadi objek sengketa. “Itu sudah terang benderang secara hukum, sehingga akan kami ajukan kembali sebagai bukti tambahan,” tegas Sastrawan di hadapan majelis. Saksi Dihadirkan, Pengacara Layangkan Protes

Dalam sidang ini, tiga saksi dihadirkan oleh JPU Kejati Sulut (Lily Muaya, SH. dan Laura Tombokan, SH.), yakni:

Valentino Boyo alias Tino – karyawan swasta asal Jakarta.
Rimbet Sengken Rotinsulu – pensiunan PNS sekaligus kakak terdakwa Margareta.
Marie Wakari.
Begitu saksi Rimbet Rotinsulu diperkenalkan, pengacara Sastrawan langsung melayangkan protes karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Majelis hakim pun sempat bermusyawarah, namun akhirnya memutuskan tetap mengambil sumpah dan janji terhadap saksi. Kesaksian Valentino Boyo: “Ada Baliho di Atas Tanah Itu”

Saksi pertama, Valentino Boyo alias Tino, menyampaikan kesaksiannya dengan lantang. Ia mengaku pernah melihat sebuah baliho dipasang di area tanah yang kini diklaim sebagai milik keluarga Budi Gunawan, tempat dirinya bekerja sebagai sopir.

Menurut Tino, terdakwa Margareta berulang kali menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang “dirampas” oleh keluarga Gunawan. Namun, ketika JPU bertanya apakah saksi mengetahui adanya eksekusi resmi atas tanah tersebut, Tino mengaku tidak tahu.

Lebih jauh, Tino juga menyinggung bahwa ayahnya yang pernah menjabat sebagai kepala desa pernah mengatakan tanah keluarga Margareta sudah dijual sejak lama. “Setahu saya, tanah itu sudah dieksekusi tahun 1977,” ungkap Tino, yang langsung mendapat sanggahan keras dari kuasa hukum Hanafi Saleh. Perdebatan Panas Soal Bukti Tanah Asli dan Palsu

Ketika JPU mempertanyakan apakah saksi bisa menunjukkan bukti surat tanah asli maupun palsu, Sastrawan Paparang langsung bereaksi keras. “Tidak bisa serta-merta menyebut palsu atau asli tanpa pembanding. Itu harus diuji dulu secara hukum,” protes Sastrawan.

Sementara itu, saksi lainnya menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan sejatinya sudah dijual oleh keluarga Margareta kepada keluarga Ko Dharma Gunawan, sehingga menurutnya tidak ada lagi masalah. Namun, Sastrawan menilai keterangan saksi penuh kejanggalan. Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 263 KUHP “Cangkokan”

Hanafi Saleh dengan lantang menilai bahwa pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang dituduhkan kepada Margareta hanyalah “pasal cangkokan”. “Perkara pokok yang sebenarnya adalah penyerobotan tanah, bukan pemalsuan surat. Karena itu, tuduhan pemalsuan surat jelas dipaksakan,” tegas Hanafi.(Kif)

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Turun Tangan! Dirkrimsus Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo Pastikan Kasus Dugaan Korupsi CSR Unsrat Terus Bergulir
Hoaks Akun Palsu Sekprov Sulut Tahlis Gallang Bikin Resah, Calvin Castro Tegaskan Kasus Akan Diserahkan ke Cyber Polda untuk Perburuan Pelaku
Gaspol! Sekprov Tahlis Gallang Dorong Sensus Ekonomi 2026, Strategi Cerdas Bangun Sulut Berbasis Data
HARU & PENUH MAKNA! 34 Tahun Cinta Gubernur Sulut YSK dan Ibu Anik—Kebersamaan Keluarga Jadi Inspirasi Besar
RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO
Eselon II Resmi Terbuka! Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Arah Gubernur Sulut YSK Tak Berubah: Talenta Nasional & Loyalitas Jadi Kunci
Dugaan Korupsi Proyek Satpol PP Sulut Menguak! Pdt Arthur Malonda Desak APH Usut Tuntas, CCTV hingga Mami Diduga Bermasalah
Resmi Dilantik! Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut, Aktivis Calvin Castro Dukung Penuh Gubernur YSK, BMR Solid Dukung Percepatan Birokrasi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:14

BREAKING NEWS: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Turun Tangan! Dirkrimsus Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo Pastikan Kasus Dugaan Korupsi CSR Unsrat Terus Bergulir

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:59

Hoaks Akun Palsu Sekprov Sulut Tahlis Gallang Bikin Resah, Calvin Castro Tegaskan Kasus Akan Diserahkan ke Cyber Polda untuk Perburuan Pelaku

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:08

HARU & PENUH MAKNA! 34 Tahun Cinta Gubernur Sulut YSK dan Ibu Anik—Kebersamaan Keluarga Jadi Inspirasi Besar

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:40

RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:25

Eselon II Resmi Terbuka! Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Arah Gubernur Sulut YSK Tak Berubah: Talenta Nasional & Loyalitas Jadi Kunci

Berita Terbaru