Subdit Tipikor Polda Sulut Menang Praperadilan, Dirkrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo: Dana Hibah Pemprov Ke GMIM Terungkap, PD Pasar Manado, Dan Kominfo Sulut Sudah Dekat TSK

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo buka suara terkait Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dimenangkan oleh Polda Sulut

Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo buka suara terkait Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dimenangkan oleh Polda Sulut

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo buka suara terkait Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dimenangkan oleh Polda Sulut kemarin adalah dilanjutkan proses penyidikan dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM akan terbuka ke publik. disusul kasus dugaan korupsi PD Pasar Manado, dan Kominfo Sulut.

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam keterangan resmi selasa (17 Juni 2025).

Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Lagie S.i.K. MH kepada media langsung memberi keterangan resmi saat sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado sudah dibacakan dan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Masang menolak permohonan untuk seluruhnya yang diajukan oleh tersangka (TSK) Asiano Gammy Kawatu (AGK) melalui kuasa hukum Santrawan Paparang dan Tim hukum AGK.

“Dari uji Formil terbukti, penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, dengan demikian hakim menolak gugatan pemohon praperadilan Asiano Gemmy Kawatu (AGK) dipengadilan,”ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Lagie S.i.K. MH kepada media.

“Ketua Majelis Hakim Ronald Masang yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pengacara tersangka Asiano Gemmy Kawatu (AGK) melalui kuasa hukum Santrawan Paparang dan tim hukum (AGK). saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM dan di sini kami menyampaikan bahwa terkait praperadilan itu adalah-hak semua tersangka yakni keluarga tersangka, maupun pengacaranya,”ungkap Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Selanjutnya disampaikan oleh Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam sisi hukum. salah satu kontrol untuk profesionalisme dari kinerja penyidik sesuai dengan pasal 77 KUHAP dan hasil putusan MK di dalam objek praperadilan adalah sah tidaknya penangkapan dan penahanan tersangka (TSK) dan sah tidaknya penghentian penyidikan ataupun penuntutan rehabilitasi dan ganti rugi serta sah tidaknya masalah pengeledahan termasuk sah tidaknya penyitaan diatur dalam UUD. ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

“Adapun terkait putusan kemarin untuk praperadilan yang diajukan oleh pengacara Asiano Gemmy Kawatu (AGK) mempermasalahkan terkait masalah sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka (TSK) itu semua sudah disampaikan oleh penyidik dan sudah dibantah. kami dari Dirkrimsus Polda Sulut yang mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim menolak semua pengajuan gugatan dari pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK).

Disini juga kami sampaikan dengan adanya putusan praperadilan ini, tidak mengurangi proses penyidikan dan kami akan terus melanjutkan proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani terutama masalah Dana hibah Pemprov Ke Sinode GMIM dari 5 tersangka yang ada, kami terbuka dan transparan. disini seluruh masyarakat akan ketahui, kami sudah mengungkap fakta-fakta penyidikan. saat ini sedang melengkapi berkas perkara yang sudah dikirimkan pertama ada P19 artinya masih perlu untuk dilengkapi kembali dan kami sedang maraton melengkapi berkas perkara ini,”ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Dalam hal ini Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut memohon bantuan dan dukungan masyarakat agar dapat melaksanakan tugasnya dalam menjalankan penyidikan lebih profesional dan lebih baik lagi.

“Terkait untuk saksi-saksi kelengkapan di P19 memang ada beberapa saksi yang ditambakan termasuk saksi ahli. Disini jadi penting karna masalah peryataan-peryataan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan oleh penyidik untuk menambah keyakinan hakim dipersidangan nanti,”Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Sementara itu ditempat terpisah Kasubdit Tipikor Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kompol Muhammad Fadly mengatakan hasil putusan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka ditolak oleh pengadilan.

“Syukur Alhamdulilah putusan sudah keluar dan hasil putusan praperadilan atas nama salah satu tersangka kami yaitu AGK hasilnya yang dibacakan oleh hakim menolak Praper AGK. penetapan tersangka oleh Polda Sulut terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH kepada media.

Lanjut Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH terkait kondisi dari kelima tersangka dalam keadaan sehat walafiat dan kami dari penyidik dan derektorat tahanan dan barang bukti polda sulut selalu melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kesehatan masing-masing tersangka kami yakinkan bahwa kami menjamin terhadap kesehatannya keselamatannya yang menjadi tanggung jawab kami karna ini adalah amanat UUD,”ungkap Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH yang dibenarkan oleh Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo sambil memberi apresiasi ke penyidik tipikor yang saat ini melakukan maraton pemeriksaan kasus dugaan korupsi PD Pasar Manado dan Kominfo Sulut. (Kif)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru