Manado – GlobalNewsNusantara.ID Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo buka suara terkait Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dimenangkan oleh Polda Sulut kemarin adalah dilanjutkan proses penyidikan dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM akan terbuka ke publik. disusul kasus dugaan korupsi PD Pasar Manado, dan Kominfo Sulut.
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam keterangan resmi selasa (17 Juni 2025).
Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Lagie S.i.K. MH kepada media langsung memberi keterangan resmi saat sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado sudah dibacakan dan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Masang menolak permohonan untuk seluruhnya yang diajukan oleh tersangka (TSK) Asiano Gammy Kawatu (AGK) melalui kuasa hukum Santrawan Paparang dan Tim hukum AGK.
“Dari uji Formil terbukti, penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, dengan demikian hakim menolak gugatan pemohon praperadilan Asiano Gemmy Kawatu (AGK) dipengadilan,”ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Lagie S.i.K. MH kepada media.
“Ketua Majelis Hakim Ronald Masang yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pengacara tersangka Asiano Gemmy Kawatu (AGK) melalui kuasa hukum Santrawan Paparang dan tim hukum (AGK). saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM dan di sini kami menyampaikan bahwa terkait praperadilan itu adalah-hak semua tersangka yakni keluarga tersangka, maupun pengacaranya,”ungkap Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Selanjutnya disampaikan oleh Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam sisi hukum. salah satu kontrol untuk profesionalisme dari kinerja penyidik sesuai dengan pasal 77 KUHAP dan hasil putusan MK di dalam objek praperadilan adalah sah tidaknya penangkapan dan penahanan tersangka (TSK) dan sah tidaknya penghentian penyidikan ataupun penuntutan rehabilitasi dan ganti rugi serta sah tidaknya masalah pengeledahan termasuk sah tidaknya penyitaan diatur dalam UUD. ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
“Adapun terkait putusan kemarin untuk praperadilan yang diajukan oleh pengacara Asiano Gemmy Kawatu (AGK) mempermasalahkan terkait masalah sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka (TSK) itu semua sudah disampaikan oleh penyidik dan sudah dibantah. kami dari Dirkrimsus Polda Sulut yang mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim menolak semua pengajuan gugatan dari pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK).
Disini juga kami sampaikan dengan adanya putusan praperadilan ini, tidak mengurangi proses penyidikan dan kami akan terus melanjutkan proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani terutama masalah Dana hibah Pemprov Ke Sinode GMIM dari 5 tersangka yang ada, kami terbuka dan transparan. disini seluruh masyarakat akan ketahui, kami sudah mengungkap fakta-fakta penyidikan. saat ini sedang melengkapi berkas perkara yang sudah dikirimkan pertama ada P19 artinya masih perlu untuk dilengkapi kembali dan kami sedang maraton melengkapi berkas perkara ini,”ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Dalam hal ini Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut memohon bantuan dan dukungan masyarakat agar dapat melaksanakan tugasnya dalam menjalankan penyidikan lebih profesional dan lebih baik lagi.
“Terkait untuk saksi-saksi kelengkapan di P19 memang ada beberapa saksi yang ditambakan termasuk saksi ahli. Disini jadi penting karna masalah peryataan-peryataan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan oleh penyidik untuk menambah keyakinan hakim dipersidangan nanti,”Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Sementara itu ditempat terpisah Kasubdit Tipikor Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kompol Muhammad Fadly mengatakan hasil putusan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka ditolak oleh pengadilan.
“Syukur Alhamdulilah putusan sudah keluar dan hasil putusan praperadilan atas nama salah satu tersangka kami yaitu AGK hasilnya yang dibacakan oleh hakim menolak Praper AGK. penetapan tersangka oleh Polda Sulut terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH kepada media.
Lanjut Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH terkait kondisi dari kelima tersangka dalam keadaan sehat walafiat dan kami dari penyidik dan derektorat tahanan dan barang bukti polda sulut selalu melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kesehatan masing-masing tersangka kami yakinkan bahwa kami menjamin terhadap kesehatannya keselamatannya yang menjadi tanggung jawab kami karna ini adalah amanat UUD,”ungkap Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH yang dibenarkan oleh Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo sambil memberi apresiasi ke penyidik tipikor yang saat ini melakukan maraton pemeriksaan kasus dugaan korupsi PD Pasar Manado dan Kominfo Sulut. (Kif)








