Terduga (VA);Pengedar 21,26 Gram Sabu, Di Tangkap Ditresnarkoba Polda Sulut

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial VA (26), yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado dan sekitarnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil Rabu (17/4/2024) pagi.

“VA ditangkap pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 00.10 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara,” terangnya.

Pria yang berdomisili di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 45 paket sabu dengan berat bersih 21,26 gram, 1 buah hp merk vivo, 1 buah tas kosmetik, 4 buah korek api, 2 buah pipet kaca, dan 2 buah alat hisap,” sebut Kabid.

Penangkapan terhadap terduga pengedar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

“Setelah didalami, diketahui bahwa modus dari pelaku yaitu setelah mengambil dan menerima sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya sesuai arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo,” lanjutnya.

Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 kali menerima, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

“Pelaku menerima paketan sabu yang sudah dikemas menjadi paketan kecil kemudian diletakan di suatu titik untuk dijemput pembeli. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per paketnya dan juga mendapat sabu untuk digunakan,” katanya.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto dalam keterangan menjelaskan. “saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya.

“Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas Kombes Pol Budi.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Proyek Satpol PP Sulut Menguak! Pdt Arthur Malonda Desak APH Usut Tuntas, CCTV hingga Mami Diduga Bermasalah
Resmi Dilantik! Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut, Aktivis Calvin Castro Dukung Penuh Gubernur YSK, BMR Solid Dukung Percepatan Birokrasi
CALVIN CASTRO ALL OUT! Kawal Pelantikan Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut — Gladi Bersih Tuntas, Era Baru Dimulai 4 Mei 2026
Calvin Castro Buka Suara! Penunjukan Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut Bukan Kebetulan — Ini “Jawaban Politik” untuk BMR
Demo KNPI Sulut Diterima Kapolda Sulut, Kasus Tipikor Unsrat Disorot, Desakan Tersangka Rektor Unsrat Berty Sompie, Menguat — Tipikor Polda Mulai Dalami Laporan
Denny Mangala Tak Tinggal Diam! Tudingan Chat Intim Disebut Hoaks, Siap Lawan Lewat Jalur Hukum
LUAR BIASA! Ekonomi Sulut Melaju Kencang, Lampaui Nasional — Ekspor Naik 48%, Ini Kata Jemmy Ringkuangan
Demo Damai Mahasiswa Papua di Polda Sulut Jadi Pusat Perhatian, PJU Polda Serta Kapolresta Manado Turun Dialog Damai dengan Massa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11

Dugaan Korupsi Proyek Satpol PP Sulut Menguak! Pdt Arthur Malonda Desak APH Usut Tuntas, CCTV hingga Mami Diduga Bermasalah

Senin, 4 Mei 2026 - 13:37

Resmi Dilantik! Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut, Aktivis Calvin Castro Dukung Penuh Gubernur YSK, BMR Solid Dukung Percepatan Birokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:17

CALVIN CASTRO ALL OUT! Kawal Pelantikan Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut — Gladi Bersih Tuntas, Era Baru Dimulai 4 Mei 2026

Kamis, 30 April 2026 - 19:43

Calvin Castro Buka Suara! Penunjukan Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut Bukan Kebetulan — Ini “Jawaban Politik” untuk BMR

Kamis, 30 April 2026 - 18:38

Demo KNPI Sulut Diterima Kapolda Sulut, Kasus Tipikor Unsrat Disorot, Desakan Tersangka Rektor Unsrat Berty Sompie, Menguat — Tipikor Polda Mulai Dalami Laporan

Berita Terbaru