GlobalNewsNusantara.id
Wakil Bupati Buol Dr. Nasir Dj. Daimaroto, S.H.,M.H, pimpin rapat penyelesaian masalah pengalihan fungsi embung di desa Pokobo, Kecamatan Bunonogu, Kabupaten Buol, bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Buol, Kamis (23/7/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut audiensi masyarakat Desa Pokobo terkait alih fungsi lokasi embung yang dibangun dari dana APBN senilai Rp270 juta dan akan dijadikan lokasi pembangunan tower PLN.
Rapat tersebut di hadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Moh. Kasim,M.Si, Inspektur Inspektorat Daerah Wahida, S.E, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. H.Usman Hasan,M.Si, Kepala Dinas PMD Arfandi A.Wehantow, S.IP, M.Si, Plt. Kabag Hukum Aduan Ngasang,S.H, Plt. Kabag Pemerintahan, Kepala Desa Pokobo, pejabat perwakilan kecamatan Bunobogu serta masyarakat Desa Pokobo.
Wakil Bupati Buol di dampingi asiten 1 bidang pemerintahan dan kesra terlebih dahulu meminta Kades Pokobo menjelaskan aset desa yang bermasalah dengan status alih fungsi yang sudah akan di persiapkan serta meminta pihak-pihak yang hadir memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ir. H. Usman, M.Si., memberikan pernyataan bahwa embung desa Pokobo merupakan bantuan dari Kementerian Desa tahun 2017. “Lahan untuk pembangunan embung harus milik kelompok atau masyarakat, bukan pribadi. Setelah dana negara dialokasikan, aset tersebut menjadi milik bersama dan tidak dapat dialihkan menjadi milik pribadi. saya sebagai Kadis pertanian siap membantu penggangaran pipa agar embung tersebut dapat di fungsikan sebagaimana mestinya” ujar Kadis Pertanian.
Sementara itu Kepala Dinas PMD, Arfandi Wehantow, S.I.P.,M.Si., menyampaikan bahwasanya berdasarkan dokumen, pembangunan embung dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama antara Pemerintah desa Pokobo dengan pelaksana senilai Rp270 juta dengan realisasi Rp250 juta. adapun Serah terima telah ditandatangani, selain itu dari aspek tata ruang lokasi embung sudah sesuai peruntukannya.
Sementara Inspektur inspektorat daerah Kabupaten Buol Wahida, S.E, menekankan bahwa pentingnya kejelasan status aset. “Setelah kegiatan selesai, aset wajib diserahkan ke desa melalui berita acara serah terima agar pengelolaan dan tanggung jawabnya jelas,” tegasnya.
Sementara Plt. Kabag Hukum, Aduan B. Ngasang, S.H., menjelaskan bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, barang yang diperoleh dari APBN adalah milik negara dan wajib dicatat sebagai aset desa atau pemerintah daerah. “Aset tersebut tidak dapat dialihfungsikan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelasnya.
Pada kesimpulan rapat seluruh pejabat terkait dalam pembahasan ini memaparkan bahwa embung adalah merupakan aset desa dan tidak bisa di alihfungsikan dan kendala dari pemanfaatan embung tersebut menjadi tanggung jawab dinas pertanian dalam hal pengadaan pipa guna mengaliri air ke dalam embung tersebut.
Sebagai pemimpin rapat Wakil Bupati Buol Dr. Nasir Dj. Daimaroto S.H.,M.H, berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mengedepankan kepentingan bersama. “Jangan sampai menimbulkan masalah baru yang lebih besar,” pesannya.
tindak lanjut dari rapat ini, Kepala Dinas PMD Arfandi A. Wehantow, S.IP.,M.Si, akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi embung di Desa Pokobo, memastikan bahwa aset desa yang bersumber dari dana APBN ini benar-benar di manfaatkan oleh masyarakat desa Pokobo.
Penulis : Humas Pemda Buol
Editor : Heny
Sumber Berita: Diskominfo Buol









