“TNI Bersama Rakyat! Ahli Hukum Ai Firman Mustika, SH, MH Tegaskan: Isu TNI Berpihak Hoaks—TNI Mengawal Putusan Negara untuk Menjaga Stabilitas dan Kepentingan Bangsa”

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — GlobalNewsNusantara.ID Polemik eksekusi lahan eks Corner 52 di Sario kembali memanas. Publik gaduh, opini liar bertebaran, dan yang paling menjadi sorotan adalah kehadiran personel TNI dalam rencana pengamanan eksekusi. Berbagai spekulasi pun bermunculan, seolah-olah TNI merapat ke satu pihak tertentu.

Untuk menghentikan kegaduhan itu, Pengacara dan Konsultan Hukum Sulawesi Utara, Ai Firman Mustika, SH, MH, akhirnya angkat suara. Ia menegaskan secara lugas: TNI tidak pernah, dan tidak akan pernah, berpihak pada siapa pun. TNI hadir untuk rakyat — semua rakyat — bukan kelompok tertentu. “Kehadiran TNI Ada Dasarnya, Bukan Titipan Siapa Pun”

Mustika menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI secara jelas memberi ruang bagi TNI untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Termasuk saat Pengadilan Negeri meminta dukungan pengamanan ketika potensi kericuhan terdeteksi dalam eksekusi.

Selama ada permintaan resmi dari Pengadilan Negeri dan dibalas dengan surat perintah tugas dari TNI, itu sepenuhnya sah. Itu bukan back up personal, itu menjalankan fungsi negara,” tegasnya.

Ia menekankan, tidak ada celah bagi TNI untuk mengambil posisi membela kelompok tertentu. TNI Tidak Menyentuh Ranah Hukum, Tidak Boleh Memaksa

Mustika membeberkan batasan peran TNI:
✔ Tidak melakukan tindakan hukum.
✔ Tidak boleh memaksakan tindakan eksekusi.
✔ Tidak boleh mengambil alih kewenangan pengadilan.
✔ Tidak bersentuhan dengan substansi sengketa.

“Tugas mereka hanya tiga,” tegasnya:

  1. Pengendalian massa,
  2. Mengidentifikasi potensi kericuhan,
  3. Memberikan dukungan pengamanan agar situasi tetap kondusif. “TNI Tidak Memback Up Oknum. Mereka Back Up Ketertiban Publik.”

Di sinilah Mustika menyampaikan poin paling penting untuk memotong isu miring yang sedang beredar.

Tidak ada yang namanya TNI memback up oknum tertentu. Yang mereka back up adalah ketertiban publik, bukan kepentingan personal. TNI itu milik semua warga, bukan alat siapa pun,” tegasnya. Perubahan Sikap PN Manado Jadi Pemicu Polemik?

Ia melihat polemik menguat karena adanya perubahan sikap dari PN Manado yang sebelumnya pernah menyatakan eksekusi batal, namun kini memutuskan eksekusi akan dilaksanakan dengan dukungan pengamanan TNI. Menurut Mustika, perubahan ini sah secara hukum, tetapi wajar membuat masyarakat bertanya. Fokus Utama: Legalitas, Putusan Inkrah, dan Integritas Eksekusi

Mustika mengingatkan publik agar tidak terjebak pada isu pengamanan, tetapi melihat substansi:
– siapa pemilik sah,
– putusan mana yang sudah inkrah,
– dan dasar hukum mana yang paling kuat.

Kalau pemilik sudah menang empat tingkat dan punya bukti kepemilikan sah, masyarakat wajar bertanya kenapa eksekusi masih berjalan. Itu pertanyaan hukum, bukan pertanyaan keamanan,” paparnya. “Yang Harus Diawasi Bukan TNI-nya, Tapi Integritas Eksekusinya.”

Di akhir penjelasannya, Mustika menyampaikan kalimat paling keras dan menohok: “Yang harus diawasi ketat bukan TNI-nya. Yang harus diawasi adalah integritas proses eksekusinya. Pengamanan itu cuma pagar, bukan keputusan.

(GlobalNewsNusantara.ID/ Kif)

Berita Terkait

TIPIKOR POLDA SULUT BERGERAK! Anak Buah YSK Diperiksa, BPKP Sulut Dinanti Ungkap Kerugian Negara MEP Rp23,8 Miliar — Deicy Paath Masih Jadi Tanda Tanya
Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut
GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT
Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut
BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda
Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa
Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:08

TIPIKOR POLDA SULUT BERGERAK! Anak Buah YSK Diperiksa, BPKP Sulut Dinanti Ungkap Kerugian Negara MEP Rp23,8 Miliar — Deicy Paath Masih Jadi Tanda Tanya

Rabu, 9 September 2026 - 10:12

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut

Sabtu, 5 September 2026 - 11:39

GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT

Jumat, 4 September 2026 - 12:14

Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut

Kamis, 3 September 2026 - 13:45

BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda

Berita Terbaru