Manado — GlobalNewsNusantara.ID Polemik eksekusi lahan eks Corner 52 di Sario kembali memanas. Publik gaduh, opini liar bertebaran, dan yang paling menjadi sorotan adalah kehadiran personel TNI dalam rencana pengamanan eksekusi. Berbagai spekulasi pun bermunculan, seolah-olah TNI merapat ke satu pihak tertentu.
Untuk menghentikan kegaduhan itu, Pengacara dan Konsultan Hukum Sulawesi Utara, Ai Firman Mustika, SH, MH, akhirnya angkat suara. Ia menegaskan secara lugas: TNI tidak pernah, dan tidak akan pernah, berpihak pada siapa pun. TNI hadir untuk rakyat — semua rakyat — bukan kelompok tertentu. “Kehadiran TNI Ada Dasarnya, Bukan Titipan Siapa Pun”
Mustika menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI secara jelas memberi ruang bagi TNI untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Termasuk saat Pengadilan Negeri meminta dukungan pengamanan ketika potensi kericuhan terdeteksi dalam eksekusi.
“Selama ada permintaan resmi dari Pengadilan Negeri dan dibalas dengan surat perintah tugas dari TNI, itu sepenuhnya sah. Itu bukan back up personal, itu menjalankan fungsi negara,” tegasnya.
Ia menekankan, tidak ada celah bagi TNI untuk mengambil posisi membela kelompok tertentu. TNI Tidak Menyentuh Ranah Hukum, Tidak Boleh Memaksa
Mustika membeberkan batasan peran TNI:
✔ Tidak melakukan tindakan hukum.
✔ Tidak boleh memaksakan tindakan eksekusi.
✔ Tidak boleh mengambil alih kewenangan pengadilan.
✔ Tidak bersentuhan dengan substansi sengketa.
“Tugas mereka hanya tiga,” tegasnya:
- Pengendalian massa,
- Mengidentifikasi potensi kericuhan,
- Memberikan dukungan pengamanan agar situasi tetap kondusif. “TNI Tidak Memback Up Oknum. Mereka Back Up Ketertiban Publik.”
Di sinilah Mustika menyampaikan poin paling penting untuk memotong isu miring yang sedang beredar.
“Tidak ada yang namanya TNI memback up oknum tertentu. Yang mereka back up adalah ketertiban publik, bukan kepentingan personal. TNI itu milik semua warga, bukan alat siapa pun,” tegasnya. Perubahan Sikap PN Manado Jadi Pemicu Polemik?
Ia melihat polemik menguat karena adanya perubahan sikap dari PN Manado yang sebelumnya pernah menyatakan eksekusi batal, namun kini memutuskan eksekusi akan dilaksanakan dengan dukungan pengamanan TNI. Menurut Mustika, perubahan ini sah secara hukum, tetapi wajar membuat masyarakat bertanya. Fokus Utama: Legalitas, Putusan Inkrah, dan Integritas Eksekusi
Mustika mengingatkan publik agar tidak terjebak pada isu pengamanan, tetapi melihat substansi:
– siapa pemilik sah,
– putusan mana yang sudah inkrah,
– dan dasar hukum mana yang paling kuat.
“Kalau pemilik sudah menang empat tingkat dan punya bukti kepemilikan sah, masyarakat wajar bertanya kenapa eksekusi masih berjalan. Itu pertanyaan hukum, bukan pertanyaan keamanan,” paparnya. “Yang Harus Diawasi Bukan TNI-nya, Tapi Integritas Eksekusinya.”
Di akhir penjelasannya, Mustika menyampaikan kalimat paling keras dan menohok: “Yang harus diawasi ketat bukan TNI-nya. Yang harus diawasi adalah integritas proses eksekusinya. Pengamanan itu cuma pagar, bukan keputusan.”
(GlobalNewsNusantara.ID/ Kif)








