Manado – GlobalNewsNusantara.ID Sidang puncak kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM pada Rabu, 10 Desember 2025 berubah menjadi tontonan publik terbesar tahun ini. Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado dipenuhi keluarga, jemaat, simpatisan, serta tokoh-tokoh masyarakat yang sejak pagi mengawal sidang putusan lima terdakwa.
Proses persidangan dijaga ketat aparat kepolisian dan Brimob, mengingat ramainya massa pendukung yang mengikuti perkara ini sejak awal penyidikan.
Kasus yang diangkat dan dituntaskan oleh penyidik Tipikor Polda Sulut di bawah komando Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadly, Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, serta pengawasan langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, hari ini resmi memasuki babak akhir dengan vonis untuk seluruh terdakwa. Publik menilai penanganan kasus ini sebagai bukti penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili, SH., MH., dengan agenda putusan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
1. Jefry Korengkeng (JK) – 1 Tahun 4 Bulan
Terdakwa Jefry Korengkeng, mantan Kaban Keuangan Pemprov Sulut dan eks Sekda Minahasa, dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan.
2. Jefry Kaligis (JK) – 1 Tahun 4 Bulan
Pada sidang berikutnya, Jefry Kaligis, mantan Karo Kesra Pemprov Sulut, juga divonis 1 tahun 4 bulan, sama dengan terdakwa pertama.
3. AGK alias Kawatu – 1 Tahun 8 Bulan, Vonis Paling Tinggi
Tegangnya sidang mencapai puncak saat pembacaan putusan untuk AGK alias Kawatu, mantan Asisten III Pemprov Sulut dan eks Sekda 2022.
Hakim menjatuhkan 1 tahun 8 bulan, yakni hukuman terberat dalam kasus ini. Vonis ini langsung memicu kericuhan—keluarga menangis histeris, pendukung berteriak protes, membuat suasana ruang sidang memanas.
4. Steve Kepel – 1 Tahun 8 Bulan (Sidang Sempat Ditunda)
Kericuhan dari sidang AGK membuat sidang untuk Steve Kepel, mantan Sekprov Sulut, ditunda 30 menit. Setelah kondisi mereda, hakim memvonis 1 tahun 8 bulan, sama dengan AGK.
5. Pdt. Hein Arina – 1 Tahun, Vonis Paling Ringan
Sidang terakhir yang paling menyedot perhatian publik menghadirkan sosok tokoh agama Sulut, Pdt. Hein Arina.
Hakim menyatakan Pdt. Hein bersalah, namun hanya menjatuhkan vonis 1 tahun—yang merupakan hukuman paling ringan dari seluruh terdakwa.
Putusan ini disambut isak haru oleh jemaat, simpatisan, dan keluarga. Pendukung menilai putusan terhadap Pdt. Hein sebagai adil, proporsional, dan menegaskan bahwa proses persidangan berjalan objektif.
Dengan masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum, Pdt. Hein dipastikan segera bebas dalam waktu dekat.
Penegakan Hukum Diapresiasi: KPN Manado & Polda Sulut Dinilai Tegas dan Transparan
Berakhirnya perkara besar ini menimbulkan apresiasi luas kepada:
- KPN Manado yang dinilai sigap dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan,
- Polda Sulut, khususnya Kasubdit Tipikor dan Dirreskrimsus, yang sejak awal konsisten mengawal penyidikan,
- serta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie yang dianggap berhasil memastikan seluruh proses berjalan aman, terbuka, dan bebas tekanan.
Publik menyebut kolaborasi Polda Sulut dan PN Manado sebagai contoh terbaik penegakan hukum berkelas nasional, di mana kasus sensitif dan melibatkan tokoh besar tetap diproses secara tegas, profesional, dan transparan.(Kifli A)








