“Vonis Dana Hibah GMIM Menggemparkan Sulut: Semua Terdakwa Terbukti Bersalah — Pdt. Hein Divonis Ringan, Kinerja KPN Manado & Kapolda Sulut, Kasubdit Tipikor, Dirreskrimsus Dipuji Publik”

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Sidang puncak kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM pada Rabu, 10 Desember 2025 berubah menjadi tontonan publik terbesar tahun ini. Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado dipenuhi keluarga, jemaat, simpatisan, serta tokoh-tokoh masyarakat yang sejak pagi mengawal sidang putusan lima terdakwa.

Proses persidangan dijaga ketat aparat kepolisian dan Brimob, mengingat ramainya massa pendukung yang mengikuti perkara ini sejak awal penyidikan.

Kasus yang diangkat dan dituntaskan oleh penyidik Tipikor Polda Sulut di bawah komando Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad FadlyDirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, serta pengawasan langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, hari ini resmi memasuki babak akhir dengan vonis untuk seluruh terdakwa. Publik menilai penanganan kasus ini sebagai bukti penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili, SH., MH., dengan agenda putusan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

1. Jefry Korengkeng (JK) – 1 Tahun 4 Bulan

Terdakwa Jefry Korengkeng, mantan Kaban Keuangan Pemprov Sulut dan eks Sekda Minahasa, dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan.

2. Jefry Kaligis (JK) – 1 Tahun 4 Bulan

Pada sidang berikutnya, Jefry Kaligis, mantan Karo Kesra Pemprov Sulut, juga divonis 1 tahun 4 bulan, sama dengan terdakwa pertama.

3. AGK alias Kawatu – 1 Tahun 8 Bulan, Vonis Paling Tinggi

Tegangnya sidang mencapai puncak saat pembacaan putusan untuk AGK alias Kawatu, mantan Asisten III Pemprov Sulut dan eks Sekda 2022.

Hakim menjatuhkan 1 tahun 8 bulan, yakni hukuman terberat dalam kasus ini. Vonis ini langsung memicu kericuhan—keluarga menangis histeris, pendukung berteriak protes, membuat suasana ruang sidang memanas.

4. Steve Kepel – 1 Tahun 8 Bulan (Sidang Sempat Ditunda)

Kericuhan dari sidang AGK membuat sidang untuk Steve Kepel, mantan Sekprov Sulut, ditunda 30 menit. Setelah kondisi mereda, hakim memvonis 1 tahun 8 bulan, sama dengan AGK.

5. Pdt. Hein Arina – 1 Tahun, Vonis Paling Ringan

Sidang terakhir yang paling menyedot perhatian publik menghadirkan sosok tokoh agama Sulut, Pdt. Hein Arina.
Hakim menyatakan Pdt. Hein bersalah, namun hanya menjatuhkan vonis 1 tahun—yang merupakan hukuman paling ringan dari seluruh terdakwa.

Putusan ini disambut isak haru oleh jemaat, simpatisan, dan keluarga. Pendukung menilai putusan terhadap Pdt. Hein sebagai adil, proporsional, dan menegaskan bahwa proses persidangan berjalan objektif.

Dengan masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum, Pdt. Hein dipastikan segera bebas dalam waktu dekat.

Penegakan Hukum Diapresiasi: KPN Manado & Polda Sulut Dinilai Tegas dan Transparan

Berakhirnya perkara besar ini menimbulkan apresiasi luas kepada:

  • KPN Manado yang dinilai sigap dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan,
  • Polda Sulut, khususnya Kasubdit Tipikor dan Dirreskrimsus, yang sejak awal konsisten mengawal penyidikan,
  • serta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie yang dianggap berhasil memastikan seluruh proses berjalan aman, terbuka, dan bebas tekanan.

Publik menyebut kolaborasi Polda Sulut dan PN Manado sebagai contoh terbaik penegakan hukum berkelas nasional, di mana kasus sensitif dan melibatkan tokoh besar tetap diproses secara tegas, profesional, dan transparan.(Kifli A)

Berita Terkait

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut
GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT
Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut
BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda
Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa
Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:12

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut

Sabtu, 5 September 2026 - 11:39

GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT

Kamis, 3 September 2026 - 13:45

BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda

Kamis, 3 September 2026 - 00:05

Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Berita Terbaru