Tolitoli, globalnewsnusantara.id – 17 Agustus 2026 — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan. Sebanyak 187 orang menerima Remisi Umum Tahun 2026 sebagai penghargaan atas kepatuhan terhadap tata tertib serta partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi dilaksanakan pada Senin (17/8) pukul 07.30 WITA di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIB Tolitoli. Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, pejabat struktural, pegawai Lapas, serta perwakilan warga binaan.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Moh. Asrul Bantilan, S.Sos., selaku perwakilan Bupati Tolitoli, kepada perwakilan narapidana.
Dari total 187 penerima, 185 orang memperoleh Remisi Umum I, sementara 2 orang memperoleh Remisi Umum II yang sekaligus mengantarkan keduanya kembali bebas setelah seluruh masa pidananya dinyatakan berakhir.
Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Mansur Yunus Gafur, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama mengikuti proses pembinaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Mansur.
Menurutnya, pembinaan di Lapas tidak berhenti pada pelaksanaan masa pidana, tetapi diarahkan untuk mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan yang positif.
“Bagi mereka yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, kami berharap momentum ini menjadi awal kehidupan baru. Mereka diharapkan dapat kembali kepada keluarga, beradaptasi dengan lingkungan, serta menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Komandan Lanal Tolitoli Letkol Laut (P) Abdul Rachman Gazali, M.Tr.OPSLA, perwakilan Polres Tolitoli, Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kodim 1305/BT, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, pimpinan OPD Kabupaten Tolitoli, Komandan Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Polda Sulawesi Tengah, Kepala SKB Mopido Tolitoli, serta jajaran Lapas Kelas IIB Tolitoli.
Pelaksanaan pemberian remisi tersebut berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.02-1484 tanggal 12 Agustus 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026.
Momentum remisi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial. Warga binaan didorong untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
Dengan mengusung semangat kemerdekaan, Lapas Kelas IIB Tolitoli berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan kepribadian dan kemandirian serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan dilaksanakan secara tepat, objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian remisi berlangsung aman, tertib, lancar, dan khidmat.
Penulis : DWI








