2 Tersangka dan Barang Bukti 151 Gram Sabu Diungkap Polresta Manado

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

151 Gram Sabu Diungkap Polresta Manado

151 Gram Sabu Diungkap Polresta Manado

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Satuan Resnarkoba Polresta Manado kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Jumlah yang disita terbesar selama ini, yaitu seberat kurang lebih 151 gram narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib dalam rilisnya mengatakan, ada 2 tersangka yang diamankan.

“Kami amankan 2 tersangka yang berperan sebagai kurir dan perantara yaitu pria berinisial BK (29) warga Manado dan YR (46) warga Kotamobagu,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Keduanya diamankan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, di 2 lokasi berbeda. Pria berinisial BK ditangkap di Kelurahan Singkil sedangkan YR ditangkap di sebuah hotel di Bahu, Manado.

“Pria inisial BK diamankan terlebih dahulu di daerah Singkil bersama 1 paket sabu yang ia bawa, kemudian dari hasil interogasi, Tim bergerak ke rumahnya di Pinaesaan Kecamatan Wenang dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya sebanyak 120 paket yang tersimpan di rumahnya,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi terhadap BK, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka YR yang memiliki 1 paket sabu.

“Dari pengakuan keduanya, sabu ini dikirimkan oleh seseorang dari luar Sulawesi Utara. Peran YR bertugas menerima paket yang dikirim oleh pengirim, lalu diteruskan ke BK. Sedangkan BK bertugas sebagi kurir lalu meletakan sabu tersebut di beberapa titik sesuai arahan pengirim,” ungkapnya.

Dari tugasnya sebagai kurir dan perantara, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan. Pria inisial BK memperoleh keuntungan sebesar Rp. 12.500.000 dan 5 pekat sabu gratis, sedangkan YR menerima keuntungan sebanyak Rp, 5.000.000.

Tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar.

“Ini merupakan pengungkapan narkoba jenis sabu terbesar selama ini oleh Polresta Manado, dan ini telah meyelamatkan sekitar 604 orang terhindar dari pengguna atau peredaran gelap narkoba. Mari lindungi masa depan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna,” pesan Kasat AKP Hilman

Berita Terkait

Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Meninggalnya Di RSUP Prof. Kandou Bukan Ditahanan Polda Sulut
Polda Sulut Tanggapi Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
TSK Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Ke Warga Filipina Ditahan, Gracelda: Terima Kasih Pak Kapolda Sulut Atas Keadilan
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan
Peradi Manado Cari Keadilan Kematian Henny Kondoy, Deymer Malonda: Saya Apresiasi Kinerja Polda Sulut Terbuka Dan Profesional
Operasi Berantas Premanisme 2025 Polda Sulut
Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:16

Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Meninggalnya Di RSUP Prof. Kandou Bukan Ditahanan Polda Sulut

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:26

Polda Sulut Tanggapi Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:33

TSK Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Ke Warga Filipina Ditahan, Gracelda: Terima Kasih Pak Kapolda Sulut Atas Keadilan

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:40

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:37

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

Berita Terbaru