Manado – GlobalNewsNusantara.ID — Babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM memasuki fase krusial. Setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap (P21), Polda Sulut langsung mengeksekusi Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan, Kamis siang (7/8/2025).
“Ini adalah tindak lanjut dari P21. Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, kami langsung laksanakan Tahap II, menyerahkan para tersangka dan seluruh barang bukti,” tegas Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, saat konferensi pers di Mapolda Sulut. Barang Bukti Uang Diserahkan, Akun Rekening Dikosongkan
Kombes Pol Winardi menjelaskan bahwa sejak Rabu (6/8), sebagian barang bukti sudah lebih dulu diserahkan. Termasuk di antaranya adalah uang hasil dugaan korupsi, yang sebelumnya ditampung di rekening Polda Sulut, kini dipindahkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan.
“Kami pastikan semua prosedur berjalan sesuai SOP. Pemindahan dana sudah dilakukan, dan lima tersangka telah kami kawal menuju Kejati Sulut dan akan ditempatkan di Rutan Malendeng,” ungkapnya.
Kelima tersangka yang diserahkan adalah AGK, HA, JRK, FK, dan SK, dan seluruh proses pengawalan dilakukan dengan pengamanan ketat. Sebelumnya, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan keluarga mereka juga telah mengambil barang-barang pribadi. Polda Siap Kawal Persidangan, Tegaskan Komitmen Anti-Korupsi.
Meski proses penyidikan tahap awal sudah rampung, Polda Sulut memastikan akan terus terlibat hingga ke proses persidangan.
“Kami akan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan nanti. Komitmen kami jelas: mendukung pemberantasan korupsi hingga tuntas, transparan, dan bisa disaksikan publik,” kata Kombes Winardi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Sulut tidak mentolerir segala bentuk tindak pidana korupsi, serta siap mengawal penuh agenda pemberantasan korupsi sesuai program prioritas Presiden RI dalam Asta Cita.(Kif)








