Manado – GlobalNewsNusantara.ID | Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa (09/09/2025) kembali memanas dalam perkara pidana dengan terdakwa Margaret Makalae. Agenda persidangan kali ini menghadirkan lima orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, yakni Lily Muaya, SH dan Laura Tombokan, SH.
Kelima saksi yang dihadirkan masing-masing adalah:
Rudy Gunawan (saksi korban),
Jeril Hubert Tumiwa, staf Kecamatan Mapanget,
Fredy Oktaviani Rauw, PNS Lurah Paniki Bawah,
Helper Noverten, SH, PNS BPN Kota Manado, dan
Sikra Sofa Abusalam, ASN BPN Kota Manado.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Yance Patiran dengan hakim anggota Mariani dan Ronald Masang. Hakim Uji Hubungan Saksi dengan Terdakwa
Sebelum masuk ke pokok perkara, Hakim Ronald Masang menanyakan terlebih dahulu apakah para saksi mengenal terdakwa. Seluruh saksi mengaku mengenal Margaret Makalae, namun menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.
Kelima saksi kemudian diambil sumpah sesuai dengan keyakinan masing-masing sebelum memberikan keterangan di persidangan. Bukti Baliho dan Foto Lokasi Jadi Sumber Ketegangan
Ketegangan mulai terasa saat JPU memperlihatkan bukti berupa baliho yang dipasang di atas tanah milik terdakwa, disertai dengan beberapa foto lokasi yang dianggap berkaitan dengan kasus.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Sastrawan Paparang, langsung menyanggah keabsahan bukti tersebut. Ia menuding bahwa foto baliho maupun petah denah lokasi tidak pernah termuat dalam surat dakwaan, sehingga tidak bisa serta-merta dijadikan alat bukti.
“Apakah gambar itu benar-benar merupakan bagian dari berkas perkara atau hanya tambahan belaka? Jika tidak tercantum dalam dakwaan, maka jelas tidak relevan,” tegas Paparang, yang kemudian memicu adu argumen sengit dengan JPU. Dugaan Surat Palsu Memanaskan Persidangan
Situasi semakin panas ketika JPU menyinggung adanya dugaan surat-surat palsu yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut. Pernyataan itu langsung dipatahkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang menilai JPU mengada-ada dan berusaha memperluas objek perkara.
Pengacara Hanafi Saleh, yang juga membela Margaret Makalae, menambahkan bahwa bukti baliho dan foto yang diajukan sama sekali tidak identik dengan uraian dalam surat dakwaan. Ia menegaskan, “Jika bukti tidak sesuai dengan dakwaan, maka seharusnya tidak dapat dipertimbangkan secara hukum.” Majelis Hakim Akan Putuskan Status Bukti
Menyadari perdebatan kian memanas, Ketua Majelis Hakim Yance Patiran turun tangan. Ia menegaskan bahwa pengadilan akan menilai lebih lanjut mengenai sah atau tidaknya bukti baliho, foto lokasi, serta dokumen lain yang diajukan.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda berikutnya menunggu putusan majelis hakim terkait penerimaan atau penolakan alat bukti yang dipersoalkan. Pertarungan Argumen Hukum Semakin Sengit
Perkara pidana yang menjerat Margaret Makalae semakin menyedot perhatian publik karena memperlihatkan adu argumentasi hukum yang tajam antara JPU dan tim penasihat hukum.
Tim pengacara terdakwa, yang dikomandoi Sastrawan Paparang dan Hanafi Saleh, terlihat lebih dominan dalam menguasai materi persidangan. Sementara itu, pihak JPU tetap bersikeras bahwa bukti-bukti tambahan tersebut penting untuk menguatkan dakwaan.
Sidang lanjutan pun diprediksi akan semakin menarik, sebab isu mengenai keaslian surat-surat, keabsahan baliho, dan foto lokasi perkara kini menjadi pusat perdebatan hukum yang menentukan arah putusan akhir.
(Zulkifli Abidjulu – GlobalNewsNusantara.ID)








