APH Diminta Turun Tangan! Ketua INAKOR Rolly Wenas Soroti Dugaan Jabatan dan Gaji Ganda Sek KONI Sulut

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — GlobalNewsNusantara.id Dinamika pasca Pemilihan Ketua KONI Manado terus bergulir dan kini memasuki babak serius. Ketua Harian DPP LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi), Rolly Wenas, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menelusuri dugaan jabatan rangkap dan penerimaan gaji ganda yang diduga dijalani Dr. Magdalena Wullur.

Dr. Magdalena Wullur diketahui berstatus ASN dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), sekaligus diduga perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut, serta disebut-sebut masih aktif sebagai Sekretaris KONI Sulawesi Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Rolly Wenas kepada media pada Senin, 15 Desember 2025, di Manado.

Menurut Rolly, Polda Sulut dan Kejati Sulut perlu melakukan penelusuran dan pendalaman secara objektif, transparan, dan profesional, khususnya terkait dugaan penerimaan dua sumber penghasilan dari negara, yakni sebagai ASN dosen dan perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut yang diduga bersumber dari APBD.

“Jika benar seorang ASN dosen menerima gaji PNS lalu kembali menerima gaji Staf Khusus dan perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut, maka itu patut ditelusuri karena berpotensi melanggar aturan,” tegas Rolly Wenas.

Ia menegaskan, dasar hukum larangan tersebut sangat jelas, yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam PP 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dilarang menerima penghasilan lain di luar gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kecuali yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS memang berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, namun tidak dibenarkan menerima penghasilan lain yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Seorang dosen ASN wajib memiliki izin dari atasan langsung jika menerima jabatan lain. Itu pun tidak boleh bersumber dari APBD, karena berpotensi menyalahi aturan,” lanjut Ketua Harian INAKOR.

Lebih jauh, Rolly Wenas mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dijalani, di antaranya:

  1. Pengembalian uang negara yang diterima secara tidak sah.
  2. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian sebagai ASN.
  3. Sanksi pidana, apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, berupa denda dan/atau pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan.

“APH harus hadir untuk memastikan tata kelola pemerintahan bersih dan berkeadilan. Ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dan kegaduhan publik,” pungkas Rolly Wenas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. GlobalNewsNusantara.id tetap membuka ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.
(Kif)

Berita Terkait

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar
BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar
Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan
Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti
*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*
Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?
REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?
BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:24

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:42

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:59

Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:15

*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:49

Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Buol Peringati HUT Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:17