PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.id Setelah sempat tertunda akibat momentum hari raya besar umat Kristiani pada pertengahan November 2025 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya mematangkan rencana eksekusi lahan eks Corner 52 yang terletak di Jalan A. Yani, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, Ketua PN Manado A. Peten, SH, MH kembali memimpin rapat koordinasi eksekusi terkait Perkara Perdata Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo, perkara yang telah dimenangkan oleh kubu Novie Poluan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga Mahkamah Agung (MA).

Rapat penting tersebut melibatkan lintas institusi strategis, di antaranya Pengadilan Negeri Manado, Polda Sulut, Korem 131/Santiago, Polresta Manado, Kodim 1309/Mdo, serta Brimob Polda Sulut, sebagai bentuk kesiapan pengamanan pelaksanaan eksekusi.

Sejumlah pejabat yang hadir mewakili institusi masing-masing antara lain:

Achmad Peten Sili, SH, MH (Ketua PN Manado)

Kolonel Inf Siboro (Kasiops Kasrem 131/Stg)

Letkol CPM Ahmad Khotib, SH (Wadan Pomdam XIII/Mdk)

Mayor CHK Edwin (Kaladukbankum Kumdam XIII/Mdk)

Kompol Luter Tadung (Kabagops Polresta Manado)

AKP Andri Permadi, SIK (Kasat Intel Polresta Manado)

AKP Alie (Kabagops Brimob Polda Sulut)

Kapten CPM Charles Katuuk (Dansatlaklidpam Pomdam XIII/Mdk)

Lettu CKU H.J. Wuisan (Pasi Intel Kodim 1309/Mdo)

IPTU Ronald (Kapolsek Sario)

Peltu Ferdinand Paila (Danunit Intel Kodim 1309/Mdo)

Dalam rapat tersebut, PN Manado menegaskan bahwa rencana eksekusi telah dimatangkan, namun Polresta Manado meminta agar masih ditempuh langkah-langkah persuasif dan damai terhadap pihak yang masih bertikai, yakni pihak yang disebut-sebut merupakan anak dari Ko Simon Tatakude dengan kubu Novie Poluan selaku pemilik sah lahan berdasarkan putusan pengadilan.

Ketua PN Manado menegaskan bahwa putusan PN Manado telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung, sehingga secara hukum status kepemilikan lahan eks Corner 52 sudah jelas dan sah.

“Kami memberikan waktu sampai 23 Januari 2026 kepada Polresta Manado untuk upaya perdamaian. Jika sampai batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan damai maupun terdapat perlawanan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Manado akan menetapkan jadwal eksekusi lahan eks Corner 52,” tegas Ketua PN Manado.

Langkah tegas PN Manado ini menegaskan komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Kif)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Berita Terbaru