Guncang Ratatotok! Tambang Emas Ilegal Diduga Serobot 1,4 Hektare Lahan Warga — Nama Onal Wonok Terseret, Aparat Didesak Bertindak Tanpa Ampun

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.ID Konflik agraria kembali mengguncang wilayah Puncak Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara. Keluarga besar Safran Lantong angkat suara dan menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 1,4 hektare yang kini disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Lahan tersebut, menurut keluarga, merupakan hak sah mereka berdasarkan surat ukur kepemilikan tahun 1980 atas nama Safran Lantong. Namun di atas tanah itu, aktivitas tambang justru berjalan tanpa persetujuan pemilik.

Nama Onal Wonok disebut sebagai pihak yang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Keluarga menegaskan tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun.

“Tidak pernah ada izin dari kami. Tiba-tiba masuk dan melakukan aktivitas PETI. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi bentuk perampasan hak,” tegas Isnarti Lantong.

IUP Disebut Sudah Berakhir
Dalam keterangannya, keluarga mengungkap bahwa aktivitas tersebut diduga mengatasnamakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Minselano. Namun berdasarkan informasi yang mereka peroleh, IUP tersebut telah berakhir sejak Oktober 2021.

“Kalau izinnya sudah tidak berlaku, atas dasar apa aktivitas itu berjalan? Jangan sampai hukum dipermainkan,” ujar pihak keluarga.
Mereka juga membantah klaim bahwa lahan tersebut telah dibebaskan saat perusahaan tambang besar beroperasi di wilayah itu pada masa lalu. Menurut keluarga, pembebasan yang pernah terjadi hanya sebatas tanaman, bukan kepemilikan tanah.

“Tanah ini tidak pernah dijual. Jangan dipelintir seolah-olah sudah bebas total,” tegas mereka.
Dugaan Intimidasi dan Mediasi Tak Transparan Situasi di lapangan disebut sempat memanas ketika keluarga mencoba memasuki lokasi.

Mereka mengaku mendapat tekanan dari sejumlah orang di area tambang. Selain itu, keluarga juga mempertanyakan proses mediasi yang difasilitasi aparat setempat.

Agenda pertemuan yang dijadwalkan pada 27 Februari 2026 dikabarkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau ini disebut mediasi, kenapa pemilik lahan tidak dilibatkan? Kami hanya ingin duduk bersama secara terbuka,” kata keluarga.

Minta Negara Turun Tangan
Keluarga Safran Lantong mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal dan mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan.

Mereka juga berharap perhatian dari Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir melindungi hak masyarakat kecil.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami hanya mempertahankan hak kami sendiri,” tegas Isnarti.

Sorotan Dampak Lingkungan
Selain persoalan kepemilikan lahan, keluarga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI di kawasan Ratatotok yang dikenal memiliki ekosistem sensitif.

Mereka menilai praktik pertambangan tanpa kepastian izin berisiko merusak alam dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Kami tidak hanya bicara soal tanah, tapi juga masa depan lingkungan Ratatotok. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal,” pungkas keluarga.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik setempat. Masyarakat berharap aparat bertindak profesional, transparan, dan tegas agar konflik agraria tidak terus berulang di wilayah tambang Sulawesi Utara.(Kif)

Berita Terkait

Resmi Dilantik! Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut, Aktivis Calvin Castro Dukung Penuh Gubernur YSK, BMR Solid Dukung Percepatan Birokrasi
“Tambang Emas PETI Diduga Milik Kiki Mewo Menggeliat Lagi, Kasat Reskrim Mitra Disorot ‘Tutup Mata’ — Instruksi Presiden dan Kapolri Dipertanyakan”
Plat Nomor Resmi Samsat Dipersoalkan Saat Operasi Keselamatan 2026, Polres Minahasa Lakukan Klarifikasi Internal
Tanah Tambang Posolo Mitra Pusat Konflik, Keluarga Pantouw Mohon Keadilan, Diduga Nama Ko Berry dan Sehan Ambaru Masih Dalam Pusaran
Frans Otta Laporkan Pemkab Minut ke Polda Sulut! Dugaan Pengrusakan Proyek SDN 2 Airmadidi Meledak di Tengah Proses Hukum MA
Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha: “Oknum Wartawan Pembuat Berita Bohong Hilangnya Alat Berat Siap Diseret ke Proses Hukum”
Opa Edy Emor Bongkar Fakta Mengejutkan! Kasus Tanah Diduga Mengandung Emas di Mitra Dalam SP2HP, “Tidak Ada Unsur Pidana, Kenapa Belum Selesai?”
Tragedi di Rumah Duka! Empat Perempuan Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa Akibat Ricuh Pengeroyokan: Duka Berubah Jadi Derita
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:37

Resmi Dilantik! Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut, Aktivis Calvin Castro Dukung Penuh Gubernur YSK, BMR Solid Dukung Percepatan Birokrasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:02

“Tambang Emas PETI Diduga Milik Kiki Mewo Menggeliat Lagi, Kasat Reskrim Mitra Disorot ‘Tutup Mata’ — Instruksi Presiden dan Kapolri Dipertanyakan”

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:25

Guncang Ratatotok! Tambang Emas Ilegal Diduga Serobot 1,4 Hektare Lahan Warga — Nama Onal Wonok Terseret, Aparat Didesak Bertindak Tanpa Ampun

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:59

Plat Nomor Resmi Samsat Dipersoalkan Saat Operasi Keselamatan 2026, Polres Minahasa Lakukan Klarifikasi Internal

Kamis, 13 November 2025 - 10:47

Tanah Tambang Posolo Mitra Pusat Konflik, Keluarga Pantouw Mohon Keadilan, Diduga Nama Ko Berry dan Sehan Ambaru Masih Dalam Pusaran

Berita Terbaru