Dugaan Kasus Korupsi DAK Fisik Dikbud TA 2020, Memasuki Tahap Lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Palu

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Dugaan kasus  korupsi dana alokasi khusus fisik reguler dan afirmasi bidang pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Buol tahun anggaran 2020,menyeret beberapa nama untuk sementara menjadi saksi dalam proses persidangan yang rencananya akan di gelar pada hari senin,30 maret 2026 di Pengadilan Tipikor PN Palu.

Kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bagian dari rangakain penyelidikan kasus tindak pidana korupsi salah satunya melibatkan DAK pendidikan.

Kasus ini di nilai lamban sebab sebelumnya penyidik Polres Buol pada tahun 2021 telah mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana pasal 184 kitab undang-undang acara hukum pidana (KUHAP) yang pada awalnya menetapkan dua orang tersangka dan selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Buol melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Di konfirmasi secara terpisah,Mantan Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Buol menyatakan bahwasanya benar kasus ini tengah berproses di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu dan akan ada saksi-saksi terkait kasus ini yang nantinya bakal di mintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana operasional sekolah (BOS) Tahun 2020. “ini tentunya harus di buktikan apakah ada aliran dana lewat rekening,kwitansi atau nota. sementara kasus ini tengah dalam proses peradilan” ujar Kadis pendidikan saat di konfirmasi via ponsel.

Sementara kuasa hukum tersangka (H.Pt) yang di mintai keterangan secara langsung mengatakan bahwasanya “Ada keterlibatan pejabat berwenang dalam kasus penyelewengan dana alokasi khusus pendidikan SMP/ Afirmasi tahun 2020, sebab fakta hukumnya dalam BAP tersangka mengakui bahwa yang di laksanakannya adalah atas perintah pimpinan sebagaimana alat bukti” papar kuasa hukum tersangka.

Perkembangan kasus ini akan bergulir dalam persidangan yang rencananya akan di gelar pada tanggal 30 maret 2026.(Heny-Global)

Berita Terkait

Tim PT. HIP Turunkan Alat Berjibaku Lakukan Pemadaman Api di Areal Kebun Masyarakat
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Tegaskan Dari 100 Titik Api Baru 29 Berhasil Di Padamkan
Bupati Buol Pimpin Rakor Pengendalian Kekeringan dan Karhutla, Lahirkan 7 Rekomendasi
KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Dalam Rilis Perubahan Dafrar Menuju Porprov Ke-X Sulteng Tahun 2026
WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol
Bupati Buol di Dampingi Penasehat Hukum Pemda Buol Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Bupati Buol Tingkatkan Investasi Energi Hadirkan PLTS 20 MW
Kabupaten Buol Jadi Tuan Rumah Temu Raya 700an BPD Se- Sulteng
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:12

Tim PT. HIP Turunkan Alat Berjibaku Lakukan Pemadaman Api di Areal Kebun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 04:51

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Tegaskan Dari 100 Titik Api Baru 29 Berhasil Di Padamkan

Rabu, 16 September 2026 - 08:50

Bupati Buol Pimpin Rakor Pengendalian Kekeringan dan Karhutla, Lahirkan 7 Rekomendasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:39

KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Dalam Rilis Perubahan Dafrar Menuju Porprov Ke-X Sulteng Tahun 2026

Selasa, 15 September 2026 - 09:23

WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol

Berita Terbaru