Potret Jalan Rusak di Sulut dan Krisis Tanggung Jawab Dalam Perspektif Hukum

Sabtu, 21 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

 

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Potret jalan rusak di Sulawesi Utara hari ini bukan sekadar persoalan infrastruktur yang lalai ditangani. Ia adalah cermin terang dari krisis tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di saat masyarakat menghadapi risiko kecelakaan setiap hari, pemerintah justru lebih cepat menjelaskan daripada bertindak.

Narasi yang terus diulang adalah pembagian kewenangan. Pemerintah menjelaskan mana jalan nasional, mana jalan provinsi, dan mana jalan kabupaten/kota. Secara hukum, penjelasan ini memang memiliki dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun persoalannya, penjelasan tersebut berhenti sebagai dalih, bukan menjadi dasar untuk tindakan.

Dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, kewenangan bukanlah batas untuk menghindari tanggung jawab, melainkan mandat untuk bertindak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang memikul fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Dengan posisi tersebut, pemerintah provinsi tidak dapat bersikap pasif ketika jalan rusak dibiarkan tanpa penanganan. Dalih “bukan kewenangan” tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pembiaran. Justru dalam situasi seperti itulah fungsi pengawasan dan koordinasi harus dijalankan secara aktif. Ketika hal itu tidak dilakukan, maka yang terjadi adalah kegagalan dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.

Jalan rusak juga harus dilihat sebagai persoalan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib menjamin pelayanan yang aman dan layak bagi masyarakat. Infrastruktur jalan merupakan bagian mendasar dari pelayanan tersebut. Ketika jalan berubah menjadi ancaman keselamatan, maka yang terjadi bukan sekadar kerusakan fisik, tetapi kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya kepada rakyat.

Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, transparansi justru minim. Pemerintah menjelaskan kewenangan, tetapi tidak membuka data secara jelas mengenai status ruas jalan, prioritas perbaikan, maupun tenggat waktu penanganan. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. Tanpa keterbukaan, setiap penjelasan hanya akan dipandang sebagai upaya mempertahankan posisi, bukan menyelesaikan persoalan.

Selain itu, kerusakan jalan sering kali berkaitan dengan persoalan lingkungan. Sistem drainase yang buruk, tata ruang yang tidak terkendali, hingga aktivitas industri yang tidak diawasi mempercepat kerusakan infrastruktur. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah, termasuk pemerintah provinsi, untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jika faktor-faktor ini terus dibiarkan, maka kerusakan jalan bukan lagi insidental, melainkan akibat dari pembiaran yang berulang.

Oleh karena itu, potret jalan rusak di Sulawesi Utara harus dibaca sebagai masalah yang lebih dalam. Ia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan refleksi dari lemahnya fungsi pemerintahan daerah dalam menjalankan peran pengawasan, koordinasi, dan pelayanan publik. Pemerintah provinsi tidak cukup hanya memahami batas kewenangan, tetapi juga harus memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan penjelasan panjang tentang siapa yang berwenang. Mereka membutuhkan jalan yang aman dan layak untuk dilalui. Mereka membutuhkan pemerintah yang hadir, bukan pemerintah yang bersembunyi di balik aturan.

Jika potret jalan rusak ini terus dibiarkan dengan alasan kewenangan, maka yang sedang terjadi bukan hanya kegagalan dalam pengelolaan infrastruktur. Lebih dari itu, ini adalah krisis tanggung jawab dalam pemerintahan daerah, di mana kewenangan ada, tetapi keberanian untuk menggunakannya justru tidak hadir. (***)

Berita Terkait

*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*
Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?
REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?
BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?
RIO CAPELLA TURUN LANGSUNG! Hanura Sulut Digenjot Lolos Senayan, DPP Suntik Dukungan Dana Konsolidasi Ratusan Juta
Bongkar Liquid Narkotika di Manado, Dirresnarkoba Yandrie Makaminan Ungkap 2 Tersangka, Kabid Humas Endrastiawan Imbau Warga Waspada
Dominasi Dukungan Jemaat! Hendro S. Wangko “Komandan Edo” Raih 94 Persen Suara, Dipercaya Pimpin PKB GMIM Torsina Tumumpa
SEMPAT TERHENTI, SPPG KAROMBASAN KEMBALI BEROPERASI! Irwasda Polda Sulut Kombes Amin Litarso Turun Langsung Pastikan Distribusi Program Gizi Prabowo
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:15

*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:49

Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:03

REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:13

BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:20

RIO CAPELLA TURUN LANGSUNG! Hanura Sulut Digenjot Lolos Senayan, DPP Suntik Dukungan Dana Konsolidasi Ratusan Juta

Berita Terbaru