MANADO, GlobalNewsNusantara.id – Publik Sulawesi Utara diguncang kasus panas yang kini resmi bergulir di Polda Sulut. Pengacara ternama, Corry Sengkey, secara tegas membongkar dugaan pemerasan berkedok dana titipan serta fitnah utang ratusan juta rupiah yang menimpa kliennya, Kartika Dewi Pogos.
Dalam pernyataan resminya, Senin (20 April 2026), Corry menyebut tudingan utang yang dialamatkan kepada kliennya adalah tidak benar dan telah mencemarkan nama baik secara serius.
“Klien kami tidak pernah memiliki utang seperti yang dituduhkan. Pernyataan itu disampaikan di muka umum dan sangat merusak kehormatan,” tegas Corry di Mapolda.
Lanjut Corry, sebangai perempuan kita harus saling support dan lebih bijak meletakan hikmat, jangan justru saling merugikan satu dengan yang lain, ungkap Corry.
Situasi memanas setelah terlapor berinisial GMP diduga mendatangi langsung tempat kerja korban di RSUD Kota Manado, memicu tekanan psikologis dan ketidaknyamanan di lingkungan kerja. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum.
Laporan resmi kini telah ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut dengan dasar hukum Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Peristiwa ini sendiri terjadi pada 12 Februari 2026 di wilayah Tingkulu, Wanea, Manado.
Menurut kronologi, terlapor yang mengaku sebagai pihak pendana datang dan melontarkan tuduhan utang di hadapan publik, yang kemudian memicu langkah hukum dari pihak pelapor.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar konflik pribadi, melainkan pertaruhan nama baik dan kehormatan seseorang di ruang publik.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan tanpa pandang bulu,” tutup Corry Sengkey.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat dan berpotensi viral secara nasional, mengingat isu fitnah, pencemaran nama baik, dan dugaan pemerasan merupakan perkara sensitif yang menyentuh rasa keadilan publik.
(Kif)









