MANADO, GlobalNewsNusantara.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik mengguncang publik Sulawesi Utara. Pengacara Corry Sengkey, SH secara tegas menyatakan bahwa kliennya, Kartika Dewi Pogos, telah resmi melaporkan dugaan fitnah serius ke Polda Sulut.
Dalam keterangannya pada Senin (20 April 2026), Corry mengungkap bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan psikologis akibat tudingan tidak benar terkait utang ratusan juta rupiah yang diduga disebarkan oleh terlapor berinisial GMP.
“Klien kami tidak pernah memiliki utang seperti yang dituduhkan. Pernyataan itu disampaikan di muka umum dan sangat merusak nama baik,” tegas Corry di Mapolda Sulut.
Tak hanya itu, situasi semakin memanas setelah terlapor diduga mendatangi langsung tempat kerja korban di RSUD Kota Manado.
Kehadiran tersebut disebut membuat klien merasa tidak nyaman dan tertekan di lingkungan kerjanya sendiri. Laporan resmi telah diajukan melalui Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, dengan dasar hukum Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 12 Februari 2026 di wilayah Tingkulu, Wanea, Kota Manado.
Dalam kronologinya, terlapor yang disebut sebagai pihak pendana, datang langsung dan menyampaikan tuduhan utang di hadapan orang lain, yang kemudian memicu laporan hukum dari pihak pelapor sebagai penyalur.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan mengawal ketat proses hukum hingga tuntas, serta mendesak aparat untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang. Kami minta proses hukum berjalan cepat dan transparan,” tutup Corry. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi besar menjadi perhatian luas, mengingat isu fitnah dan pencemaran nama baik masih menjadi salah satu perkara yang paling sensitif di tengah masyarakat.(Kif)








