DPRD Buol Gelar Paripurna Ranperda Pengendalian Miras

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, bertempat di aula lantai II kantor DPRD Kabupaten Buol,Senin (27/4/2026).

Rapat Paripurna ini di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo,S.Ag, dan di hadiri Wakil Bupati Buol Dr. Nasir D.J Daimaroto,S.H.,M.H.

Turut hadir dalam agenda tersebut Sekertaris DPRD Kabupaten Buol Munawir A. Nuok,S.Stp, beberapa pejabat eselon II, serta anggota DPRD Kabupaten Buol perwakilan 6 Fraksi Partai.

Karmin O.Y Kaimo,S.Ag selaku pimpinan rapat paripurna memaparkan bahwa, “Sebagaimana kita ketahui  DPRD merupakan fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dalam rangka menjalankan fungsi tersebut DPRD berkewajiban untuk merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat termasuk dalam hal menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif dari dampak minuman beralkohol. Ranperda ini di susun sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap berbagai permasalahan sosial yang di timbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan, kesehatan masyarakat serta menurunnya kwalitas kehidupan sosial” papar wakil ketua I DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo.

Di tambahkannya bahwa tujuan utama dari Ranperda ini antara lain: memberikan kepastian hukum dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, melidungi masyarakat dari dampak negatif dari mengkonsumsi minuman beralkohol, menjaga ketertiban dan ketentraman umumserta mengatur perizinan, distribusi dan pengawasan yang lebih terarah dan teratur. adapun latar belakang dan maksud tujuan serta substansi yang di atur dalam rancangan peraturan daerah ini di harapkan dapat di sertai dengan sosialisasikan secara kontinu kepada masyarakat.

Setelah rapat paripurna di buka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo mempersilahkan juru bicara Bapemperda untuk menyampaikan sambuatan terkait rancangan peraturan daerah tentang pengendalian minuman keras beralkohol yang bacakan oleh Arista.

Penulis : Heny

Editor : Heny Manoppo

Sumber Berita: DPRD Buol

Berita Terkait

Wabup Buol Kukuhkan Paskibraka 2026 dan Serahkan Duplikat Bendera Pusaka
Persaingan Ketat Beasiswa Australia Awards 2027, Wayan Irmayani dari Buol Tembus Kuoto 190 Penerima
Bupati Buol Hadir dan Buka Muscab DPC PPP, Tegaskan Kader PPP Harus Maju DPR-RI
Tindak Lanjut Komitmen Bersama KPK Pemda Buol Bentuk Tim Penyelesaian Aset Bermasalah
Bupati Buol Resmikan Pendistribusian KKS Oleh Dinsos
Ketua DPRD Buol Dampingi NSL Reses, Serahkan Beasiswa PIP Pelajar Kelurahan Buol
DPRD Buol Gelar RDP Terkait Air Bersih 3 Desa di Kecamatan Momunu
Babinsa Koramil 1305-09/ Bokat Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Hanpangan Bersama Petani Padi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:43

Wabup Buol Kukuhkan Paskibraka 2026 dan Serahkan Duplikat Bendera Pusaka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:59

Persaingan Ketat Beasiswa Australia Awards 2027, Wayan Irmayani dari Buol Tembus Kuoto 190 Penerima

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:44

Bupati Buol Hadir dan Buka Muscab DPC PPP, Tegaskan Kader PPP Harus Maju DPR-RI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:11

Tindak Lanjut Komitmen Bersama KPK Pemda Buol Bentuk Tim Penyelesaian Aset Bermasalah

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:05

Bupati Buol Resmikan Pendistribusian KKS Oleh Dinsos

Berita Terbaru