MANADO, — GlobalNewsNusantara.ID Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi viral. Kali ini, perhatian mengarah pada sejumlah nama yang disebut-sebut dalam informasi masyarakat maupun pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat.
Informasi tersebut semakin serius setelah pola penindakan terhadap PETI mulai melibatkan tim gabungan dengan unsur penegakan hukum dan intelijen. Di Sulawesi Utara, tim gabungan Gakkum dan Satgassus BAIS TNI sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap dugaan PETI di wilayah Bolaang Mongondow Utara dan mengamankan sejumlah orang serta dua unit ekskavator.
Artinya, aktivitas tambang ilegal yang selama ini dianggap dapat berjalan bebas kini menghadapi tekanan penegakan hukum yang semakin kuat. Ko Herry Disebut dalam Aktivitas PETI Belang
Salah satu nama yang mencuat adalah Ko Herry, yang disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Aktivitas menggunakan alat berat disebut masih berlangsung hingga akhir Juli 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang diduga belum mengantongi izin.
Tidak hanya itu informasi mengenai keterlibatan Ko Herry tersebut telah masuk ke Satgassus Tambang dan saat ini aparat penegak hukum terus berburuh termasuk nama Steven Mamahit dalam Dugaan Operasi PETI Ratatotok.
Nama Steven Mamahit juga mencuat dalam informasi mengenai dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat di Kecamatan Ratatotok.
Aktivitas tersebut disebut semakin meluas dan berada di kawasan yang menjadi perhatian karena persoalan perebutan lahan serta konflik di lokasi pertambangan.
Selain Steven Mamahit, nama Rio Koyong, juga Mencuat, Rio Koyong juga disebut dalam informasi mengenai dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat di wilayah Minahasa Tenggara. Dugaan aktivitas tersebut disebut tidak hanya berada di Belang, tetapi juga merambah kawasan Ratatotok dan lokasi yang berdekatan dengan kawasan hutan.
Jika informasi tersebut benar, penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi persoalan serius yang membutuhkan penelusuran aparat, termasuk mengenai siapa pemodal, pemilik alat berat, operator, pengelola lokasi, hingga jaringan distribusi hasil tambang.
Kifli Sepang alias Ipi Disebut Mengoperasikan Sejumlah Titik
Nama lainnya adalah Kifli Sepang alias Ipi, yang ramai disebut dalam informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di Ratatotok.
Ia disebut-sebut berkaitan dengan pengoperasian sejumlah titik tambang menggunakan ekskavator, termasuk kawasan yang disebut sebagai Kebun Raya Megawati Soekarnoputri (Gunung Botak) dan kawasan hutan lindung Ratatotok.
Informasi tersebut yang bakal diburuh adalah untuk memastikan siapa sebenarnya pengelola, pemodal dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di setiap titik.
Ello Korua atau Devri Korua Juga Disebut
Nama Ello Korua atau Devri Korua turut disebut dalam informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Ratatotok.
Beberapa lokasi yang disebut antara lain Rotan Hill, Batu Glas, serta kawasan Kebun Raya Megawati.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang memiliki status perlindungan tertentu, maka persoalannya tidak hanya menyangkut perizinan pertambangan, tetapi juga potensi kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap ketentuan kawasan.
Pesan Tegas untuk Jaringan PETI
Dengan meningkatnya pola penindakan terhadap pertambangan ilegal, para pihak yang masih menjalankan aktivitas PETI tidak semestinya menganggap lokasi tambang sebagai wilayah tanpa pengawasan.
*Penindakan di Oboy Pusian Bolmong dan Huntuk Bolmut, menjadi contoh bahwa operasi dapat menyasar orang di lapangan sekaligus alat berat. Dalam operasi di Oboy di amankan 7 WNA China yang berada di dalam lokasi pertambangan, sedangkan di Huntuk lima orang diamankan dan dua ekskavator turut diamankan untuk proses lebih lanjut.*
Karena itu, pertanyaan berikutnya kini mengarah ke Minahasa Tenggara:
Apakah aktivitas PETI di Belang dan Ratatotok akan menjadi sasaran penindakan berikutnya?
Publik tentu menunggu apakah aparat akan menelusuri hanya pekerja di lapangan atau bergerak lebih jauh mengungkap pemilik alat berat, pemodal, pengendali operasi, jaringan pengangkutan hingga pihak yang menikmati hasil tambang.
Satu hal yang semakin jelas: jika aktivitas pertambangan benar-benar ilegal, maka alat berat bukan lagi jaminan keamanan bagi pengelolanya. Justru keberadaan alat berat dapat menjadi salah satu pintu masuk pembuktian dan penindakan.(Kif)








