MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Penanganan perkara dugaan peredaran liquid sintetis yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara menjadi sorotan. Kuasa hukum tersangka MS, Christian Malonda, S.H., mempertanyakan sejumlah aspek pembuktian dalam proses penyidikan, mulai dari hasil pemeriksaan urine hingga kepastian kandungan zat yang disebut sebagai PINACA dalam barang bukti.
Saat ditemui di Polda Sulut, Rabu (4/11/2026), Malonda meminta penyidik mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan objektivitas dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
Ia bahkan menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap MS.
Namun, menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui keterbukaan proses penyidikan dan pembuktian secara hukum.
HASIL TES URINE NEGATIF, KUASA HUKUM PERTANYAKAN PEMBUKTIAN Salah satu persoalan yang disoroti Malonda adalah hasil pemeriksaan urine MS bersama empat rekannya yang menurut keterangannya menunjukkan hasil negatif.
Ia mempertanyakan bagaimana hasil pemeriksaan tersebut ditempatkan dalam rangkaian pembuktian perkara, terutama terkait dugaan kandungan zat terlarang dalam cairan liquid yang diamankan penyidik.
“Jika hasil tes urine mereka negatif, apa yang sebenarnya diedarkan MS kepada orang lain? Kami meminta penyidik menjelaskan hubungan antara hasil pemeriksaan tersebut dengan barang bukti yang dijadikan dasar perkara,” tegas Malonda.
Menurutnya, hasil tes urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti merupakan dua hal berbeda. Karena itu, keduanya perlu dijelaskan secara objektif dan tidak boleh dicampuradukkan dalam menarik kesimpulan hukum.
ASAL-USUL LIQUID DAN CAIRAN SPRAY DIPERTANYAKAN
Malonda juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, cairan liquid tersebut dibeli dari toko vape yang beroperasi secara resmi di Kota Manado.
Sementara cairan spray disebut diperoleh melalui transaksi daring dari sebuah akun Instagram yang memiliki sekitar 10.000 pengikut.
Atas dasar itu, ia meminta penyidik menelusuri asal-usul produk, pihak penjual, jalur distribusi, serta kandungan zat yang terdapat dalam barang bukti.
“Kalau memang ditemukan kandungan zat yang dilarang, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Asal-usul produk juga harus ditelusuri.
Jangan sampai kesimpulan hukum mendahului pembuktian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan BAP, kliennya tidak pernah mengakui maupun mengetahui adanya kandungan zat tertentu dalam cairan spray dan liquid yang dibelinya.
Malonda mempertanyakan pemberitaan yang menyebut adanya pengakuan MS terkait barang tersebut. Ia meminta agar setiap informasi mengenai perkara disampaikan sesuai fakta pemeriksaan dan dokumen hukum.
PERTANYAKAN KANDUNGAN PINACA DAN HASIL LABORATORIUM Persoalan lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah dugaan kandungan PINACA dalam barang bukti yang diamankan penyidik.
Menurut Malonda, kepastian mengenai kandungan zat tersebut harus didukung hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang jelas, termasuk metode pemeriksaan dan kesesuaiannya dengan barang bukti dalam perkara.
“Kami meminta kejelasan mengenai hasil laboratorium. Apa benar barang bukti tersebut mengandung PINACA? Di mana hasil pemeriksaan yang menjadi dasar pembuktian? Ini harus terang agar tidak menimbulkan keraguan,” katanya.
Ia menilai seluruh proses penanganan perkara harus bertumpu pada alat bukti yang sah, bukan sekadar dugaan atau asumsi.
SOROTI ATENSI PIMPINAN POLRI, MINTA PENYIDIK TETAP OBJEKTIF
Malonda turut menyinggung perhatian pimpinan Polri terhadap pengungkapan kasus peredaran liquid sintetis.
Ia mengingatkan agar perhatian pimpinan institusi tidak sampai memengaruhi objektivitas penyidik dalam menangani perkara individual.
“Jangan sampai karena adanya atensi pimpinan Polri terhadap peredaran liquid sintetis, kemudian perkara yang sedang ditangani dipaksakan untuk memenuhi target.
Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan tekanan atau keinginan agar sebuah perkara harus menjadi tindak pidana,” tegasnya.
Ia meminta Ditresnarkoba Polda Sulut memberikan ruang bagi proses pembuktian yang transparan sekaligus menjamin hak-hak hukum MS sebagai tersangka.
KUASA HUKUM SINGGUNG PASAL PEMBUKTIAN DAN PRADUGA TAK BERSALAH Dalam argumentasi hukumnya, Malonda merujuk Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai asas praduga tidak bersalah.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP terkait standar pembuktian dan alat bukti yang sah, serta Pasal 66 KUHAP mengenai tidak dibebankannya kewajiban pembuktian kepada tersangka.
Terkait pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) KUHP, ia menilai setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin perkara ini diuji secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan sampai hak-hak tersangka diabaikan. Kami siap menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami,” pungkasnya.
DITRESNARKOBA POLDA SULUT SEBUT PENGUNGKAPAN LIQUID SINTETIS SUDAH KASUS KEEMPAT
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Sulut sebelumnya mengungkap dugaan peredaran liquid sintetis yang diduga mengandung PINACA di dua lokasi berbeda di Kota Manado pada Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MH (19) dan MS (22).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandrie Makaminan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan kasus keempat terkait liquid sintetis yang ditangani Polda Sulut.
“Ini sudah kasus keempat untuk Polda Sulut. Kita sudah pernah menangani juga kasus seperti ini,” ungkap Yandrie, pada waktu itu.
Menurut Yandrie, PINACA merupakan senyawa kimia yang diduga dicampurkan ke dalam cairan liquid untuk digunakan melalui perangkat vape. Polisi juga menyebut dugaan pemasaran dilakukan melalui media sosial dan transaksi langsung.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain liquid yang diduga mengandung PINACA, perangkat vape, telepon genggam, cairan pendukung pencampuran, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi dan konfirmasi kepada Ditresnarkoba Polda Sulut tetap terbuka guna memperoleh penjelasan mengenai hasil laboratorium, alat bukti, serta perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Kif)








