Globalnewsnusantara.id
Pj.Sekda Buol ir.Usman Hasan, terima massa aksi dari front Jurnalis Buol Indonesia yang menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang penyiaran,bertempat di kantor Bupati Buol,rabu (29/5/2024).

Di Kabupaten Buol massa Aksi ini di ikuti oleh puluhan wartawan yang bergabung menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang penyiaran yang membungkam kebebasan Pers yang lahir di tahun 1999.
Aksi solidaritas Pers seluruh Indonesia membuat badan legislatif DPR-RI menunda pembahasan revisi Undang-Undang penyiaran.gabungan organisasi Pers seperti pewarta foto Indonesia,PFI,AJI,AJTI,PWI,KWRI,Sindikasi dan mahasiswa menggelar aksi menolak revisi rancangan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 yang memang berpotensi besar memghalangi tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
Hal serupa juga di suarakan oleh seluruh pimpinan organisasi media di daerah-daerah termasuk di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.

Aksi di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah mengusung nama Front Jurnalis Buol Indonesia (FJBI) di komandoi oleh pimpinan redaksi TabeNews.com Ramli Y.R.Bantilan dengan jenderal lapangan Sutriady Lasuma dan Koordinator aksi wartawan senior Husni Sese.
Aksi ini berkonvoi dengan rute sepanjang kurang lebih empat kilometer dengan tujuan Kantor DPRD Kabupaten Buol, Polres Buol,Kantor Bupati Buol dan dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Buol.
Saat menyambangi Kantor Bupati Buol,massa Aksi FJBI ini di terima oleh Pj.Sekda Buol ir.Usman Hasan,M.Si, dan sejumlah pejabat serta pegawai kantor Bupati Buol.
Wartawan senior Husni Sese yang juga merupakan pembicara pada aksi solidaritas Front Jurnalis Buol Indonesia yang menolak revisi Undang-Undang penyiaran yang tengah di bahas di DPR-RI.
Dalam teriakan Korlap dan jenderal lapangan menyuarakan point-point yang tidak menguntungkan kaum Jurnalis,salah satunya adalah pelarangan investigasi di mana hal tersebut di lakukan,terkadang sang Jurnalis mampu mengungkapkan fakta-fakta kebobrokan institusi,manipulasi dan transaksi.
“Kita sepakat menolak revisi undang-undang nomor 32 tahun 2022 yang tidak memberikan keberpihakan kebebasan Pers yang merupakan pilar keempat demokrasi bangsa ini. Saya bersama adik-adik Jurnalis meminta dukungan pemerintah daerah Kabupaten Buol untuk meneruskan penolakan kami ini ke Provinsi Sulawesi Tengah hingga ke jakarta. Jangan bungkam kami dengan cara mencedrai hukum di Indonesia. Pers di dunia pernah mengutip statmen Napoleon Bonaparte yang mengatakan “Saya lebih takut menghadapi satu pena wartawan daripada seribu bayonet musuh,” ucap Husni Sese di depan kantor Bupati Buol.
Selanjutnya Pj.Sekda Buol ir.Usman Hasan yang menerima Front Jurnalis Buol Indonesia menyambut baik langkah aksi damai penolakan terhadap Revisi Undang-Undang penyiaran yang di lakukan oleh kaum Jurnalis Buol. Dalam keterangannya Pj.Sekda ir.Usman Hasan mengatakan, “Saya juga tidak setuju apabila pers sebagai pilar demokrasi bangsa yang di batasi kerja-kerjanya dan itu melanggar HAM” Ujar Pj.Sekda ir.Usman Hasan di depan para massa aksi ini.
Pj.Sekda berjanji akan kembali mempertimbangkan beberapa usul FJIB dalam aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang penyiaran itu.(Redaksi/Global)









