MANADO – GlobalNewsNusantara.ID Dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Sulawesi Utara menyatakan sikap tegas menyusul aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan Pasar Bersehati Manado, Senin (27/7/2026).
Keduanya mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap pegawai PD Pasar Manado serta dugaan perusakan fasilitas umum berupa pagar di area Pasar Bersehati.
Ketua Brigade Permesta Sulawesi Utara, Heppy Umbo, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun menurutnya, aksi demonstrasi tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Demonstrasi adalah hak setiap warga negara dan tidak ada yang salah selama dilakukan sesuai aturan. Namun apabila dalam pelaksanaannya terjadi dugaan kekerasan maupun perusakan fasilitas umum, maka hal tersebut sudah tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heppy Umbo.
Ia mengaku prihatin atas adanya informasi mengenai dugaan korban dari pihak PD Pasar Manado dalam peristiwa tersebut. Karena itu, Brigade Permesta Sulut meminta aparat penegak hukum segera menangani persoalan tersebut secara profesional agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera menyelesaikan persoalan ini secara adil dan profesional sehingga situasi tetap kondusif serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Ormas Benteng Nusantara, Steven Landy Kembuan, juga menyampaikan kecaman terhadap dugaan tindakan kekerasan yang terjadi saat aksi demonstrasi yang mengatasnamakan pedagang Pasar Bersehati Manado.
Menurut Steven, menyampaikan aspirasi adalah bagian dari demokrasi, namun aksi tersebut harus tetap dilakukan secara damai tanpa intimidasi maupun kekerasan terhadap siapa pun.
“Secara pribadi maupun organisasi kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi dugaan pemukulan terhadap pegawai PD Pasar Manado. Saya sendiri sudah puluhan kali mengikuti aksi demonstrasi, tetapi tidak pernah melakukan aksi dengan cara-cara kekerasan.
Aspirasi harus disampaikan secara tertib, damai, dan menghormati hukum,” tegas Steven Landy Kembuan. Kedua ormas berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, serta fasilitas umum demi terciptanya situasi yang kondusif di Kota Manado. Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara objektif sesuai proses hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak setiap pihak serta asas praduga tak bersalah.(Kif)