Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu Sepakati “Tolak Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2022”

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama front Jurnalis Buol Indonesia (FJBI) berkaitan dengan aksi tolak Revisi Undang-Undang penyiaran nomor 32 tahun 2022,bertempat di ruang rapat Bapemperda Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol, jumat (31/5/2024).

Aksi tolak Revisi Undang-Undang penyiaran nomor 32 tahun 2022 telah di lakukan oleh FJBI Kabupaten Buol pada dua hari sebelumnya dengan menyambangi Kantor sekretariat DPRD,Polres Buol, Kantor Bupati Buol dan terakhir di dinas Diskominfo Kabupaten Buol.
Aksi ini di ikuti oleh puluhan jurnalis Kabupaten Buol yang secara juga secara langsung melaporkan ke jakarta perihal gerakan penolakan yang di mereka lakukan di daerah.

RDP di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos,M.A.P,dan di hadiri oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Koloi,Fraksi Gerindra Yaser Butudoka,Fraksi PDI-P Risnawati M.Salleh,S.Sos,Fraksi PPP Dodi Fitriadi,S.T.,M.Sc,dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suparmin P.Surah.


Dalam RDP tersebut,Koordinator aksi Ramli Y.R.Bantilan meminta seluruh Fraksi Partai di DPRD Buol untuk menyepakati penolakan revisi undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2022 yang kini tengah menjadi kontroversi dan di tolak oleh kaum Jurnalis.

dalam rancangan undang-undang penyiaran tidak memperbolehkan Pers melakukan investigasi sesuai dengan tugas-tugas yang melekat dan yang telah menjadi ruh dari sumber pemberitaan yang akurat.kaum Jurnalis bakal di bungkam dan terancam dengan draf rancangan undang-undang penyiaran tersebut,hingga menuai protes di seluruh organisasi wartawan di tanah air.


Hampir seluruh daerah di Indonesia menggelar aksi serupa,tidak terkecuali di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. FJIB Kabupaten Buol mendesak pimpinan DPRD dan Fraksi-fraksi menolak revisi rancangan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2022 yang kini tengah di bahas di DPR-RI.

Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos,M.A.P,dan enam Fraksi DPRD Kabupaten Buol sepakat menolak revisi rancangan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2022 dengan menandatangani petisi “Tolak Revisi rancangan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2022”.
RDP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol bersama seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Buol berjalan aman dan kondusif.(Redaksi Global)

Berita Terkait

Pemda Buol Siapkan Sweeping Pembalakan Kayu Liar
Plt Bupati Boltara Tekankan Sinkronisasi Kinerja OPD dalam Penyusunan Cascading RPJMD 2025–2029
Plt Bupati Boltara Tunjuk Iwan Tato sebagai Plt Camat Sangkub, Herman Tamasoleng Penjabat Sangadi Huntuk
Hadiri Konferensi V PWI Boltara, Sekda Jusnan Mokoginta Tekankan Profesionalisme dan Independensi Pers
Plt Bupati Boltara Hadiri RUPS-LB Bank SulutGo 2026, Perkuat Dukungan terhadap Ekonomi Daerah
Wagub Sulteng Lantik Pengurus IDI Buol di Dampingi Wabup dan Ketua DPRD Buol
Plt Bupati Boltara dan Plt Kajati Sulut Perkuat Pengawasan Pembangunan Desa
RIO CAPELLA TURUN LANGSUNG! Hanura Sulut Digenjot Lolos Senayan, DPP Suntik Dukungan Dana Konsolidasi Ratusan Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:17

Pemda Buol Siapkan Sweeping Pembalakan Kayu Liar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:58

Plt Bupati Boltara Tekankan Sinkronisasi Kinerja OPD dalam Penyusunan Cascading RPJMD 2025–2029

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:21

Plt Bupati Boltara Tunjuk Iwan Tato sebagai Plt Camat Sangkub, Herman Tamasoleng Penjabat Sangadi Huntuk

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:14

Hadiri Konferensi V PWI Boltara, Sekda Jusnan Mokoginta Tekankan Profesionalisme dan Independensi Pers

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:26

Plt Bupati Boltara Hadiri RUPS-LB Bank SulutGo 2026, Perkuat Dukungan terhadap Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Buol

Pemda Buol Siapkan Sweeping Pembalakan Kayu Liar

Jumat, 30 Okt 2026 - 15:17