Globalnewsnusantara.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Buol menggelar Forum Konsultasi Publik dengan mengangkat tema “Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Dan Keterkaitan Dokumen Administrasi Kependudukan Sebagai Dasar Bagi Pelayanan Publik Lainnya”, bertempat di ruang pelayan diskucapil Kecamatan Biau,Kabupaten Buol,(05/06/2024).

Kegiatan Forum Diskusi Publik ini di buka oleh Sekertaris dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol di dampingi para kepala bidang dan pejabat struktural dilingkup Disdukcapil Buol.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 pasal 39 ayat (1) Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang dihadiri oleh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait ini merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupatem buol di Tahun 2024 guna memperoleh masukan dan saran penyempurnaan sebagai bagian dari tahapan penyusunan evaluasi standar pelayanan publik.
Forum Konsultasi Publik ini juga dimaksudkan untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan kepada pemangku kepentingan terhadap pelayanan publik, serta mendapatkan kesamaan persepsi dalam mencari solusi akan kendala yang ditemukan di lapangan, khususnya dalam hal yang terkait dengan pemanfaatan dokumen administrasi kependudukan.
Pelayanan publik merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dapat dijadikan tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya khususnya dalam melayani masyarakat.
Disdukcapil Kabupaten buol memegang teguh pada prinsip standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) sesuai dengan yang tercantum pada Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten buol berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat kab.Buol , khususnya dalam bidang administrasi kependudukan. Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama yang terus dikejar oleh Disdukcapil Buol guna memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan akurat kepada masyarakat Kota Buol
Forum Konsultasi Publik ini diharapkan dapat memberikan input positif terhadap implementasi kebijakan administrasi kependudukan yang memiliki peranan penting dalam pelayanan publik lainnya, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik sesuai kebutuhan.(Diskominfo/Glob)









