Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Dilaporkan Ke Polda Sulut Oleh Eka Dicky S Mantik Dugaan Penipuan Tanah

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Eka Dicky S Mantik SPAK LLB yang juga Direktorat LPK Nasional Sulut yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) datangi Polda Sulut atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh Walikota Bitung Maurits Mantiri terhadap Eka Dicky S Mantik rabu (12 Februari 2025).

Dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan terlapor atas nama Maurits Mantiri yang juga Walikota Bitung. pelapor datang ke rumah dinas terlapor untuk menawarkan tanah milik pelapor di kelurahan wewelen kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa seluas kurang lebih 681 Meter pada tahun 2022 Dan dalam pertemuan terlapor sepakat mau membayar RP 450.000.000 empat ratus lima puluh ribu rupia.

Adapun ancaman dalam Pasal 378 KUHP
Pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pelaku penipuan dapat dijerat dengan pasal ini jika menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
Dan Pasal 372 KUHP
Pelaku penggelapan dapat dijerat dengan pasal ini.
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selanjutnya Eka Dicky S Mantik SPAK LLB diduga telah ditipu atau dilakukan perbuatan curang oleh yang diduga yakni Walikota Bitung Maurits Mantiri dengan kejadian hanya menerima pembayaran dua kali melalui Transfer pertama RP 5.000.000 dan kedua RP 10.000.000 dan sampai dengan sekarang tanah tidak dibayar lunas dan Akta Hibah pelapor tidak dikembalikan meskipun sudah diberikan surat somasi sebanyak dua kali.(Kif Abidjulu)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Berita Terbaru