Manado – GlobalNewsNusantara.ID Eka Dicky S Mantik SPAK LLB yang juga Direktorat LPK Nasional Sulut yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) datangi Polda Sulut atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh Walikota Bitung Maurits Mantiri terhadap Eka Dicky S Mantik rabu (12 Februari 2025).
Dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan terlapor atas nama Maurits Mantiri yang juga Walikota Bitung. pelapor datang ke rumah dinas terlapor untuk menawarkan tanah milik pelapor di kelurahan wewelen kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa seluas kurang lebih 681 Meter pada tahun 2022 Dan dalam pertemuan terlapor sepakat mau membayar RP 450.000.000 empat ratus lima puluh ribu rupia.
Adapun ancaman dalam Pasal 378 KUHP
Pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pelaku penipuan dapat dijerat dengan pasal ini jika menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
Dan Pasal 372 KUHP
Pelaku penggelapan dapat dijerat dengan pasal ini.
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selanjutnya Eka Dicky S Mantik SPAK LLB diduga telah ditipu atau dilakukan perbuatan curang oleh yang diduga yakni Walikota Bitung Maurits Mantiri dengan kejadian hanya menerima pembayaran dua kali melalui Transfer pertama RP 5.000.000 dan kedua RP 10.000.000 dan sampai dengan sekarang tanah tidak dibayar lunas dan Akta Hibah pelapor tidak dikembalikan meskipun sudah diberikan surat somasi sebanyak dua kali.(Kif Abidjulu)








