Penanganan Kasus Ratatotok, Gubernur Sulut YSK: Masyarakat Untuk Menahan Diri dan Menyerahkan Sepenuhnya Proses Hukum Kepada Kepolisian

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sulut YSK

Gubernur Sulut YSK

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Mayjen (Purn) Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) meminta Masyarakat Untuk Menahan Diri dan Menyerahkan Sepenuhnya Proses Hukum Kepada pihak Kepolisian Polda Sulut kasus penembakan yang menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya terluka yang terjadi di lokasi tambang Ratatotok, Senin (10/3/2025) pekan lalu.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat dan dikelola secara bertanggung jawab.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Yulius sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.

“Kita perlu jaga kelestarian alamnya juga, dan pemerintah harus hadir,” tegas Gubernur Yulius.

Sementara itu Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dahci menegaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 8 oknum anggota yang terlibat dalam kasus penembakan yang terjadi lokasi tambang Ratatotok.

“Pasca kejadian, Ditreskrimum dan Diterskrimsus Polda Sulut langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Sementara Bidang Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok,” tegas Wakapolda Sulut saat jumpa pers Selasa (11/3/2025) lalu.

Polda Sulut sudah menangkap warga China berinisial YL yang diduga pengelola tambang ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

“Iya, WNA itu sudah kita amankan,” kata Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo kepada wartawan, Selasa (18/3/2025) siang.

Tanpa menunggu lama, kata Winardi penyidik akan berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dan melakukan gelar perkara nantinya.

“Kita akan proses hukum jika dari hasil pemeriksaan ahli yang bersangkutan terbukti terkait masalah penambangan tanpa izin,” tegasnya.(Kifli Abidjulu)

Berita Terkait

Di Bawah Kepemimpinan Kapolda Sulut, Dirreskrimum Polda Sulut Catat Prestasi Semester I 2026: 607 Kasus Berhasil Dituntaskan, Komitmen Tegakkan Hukum Makin Nyata
Peringatan HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun: “Bupati Buol Himbau Warga Taat Berlalu Lintas”
Gerak Cepat Babinsa Kodim 1309/Manado Evakuasi Korban Kebakaran Maasing, Dandim Tegaskan Komitmen Kodam XIII/Merdeka Hadir untuk Rakyat
Polres Buol Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80 Dengan Jalan Sehat dan Hiburan Rakyat
Revitalisasi Kolam Renang Rano Wangun Dimulai, Ketua ARMAK: Gubernur YSK Buktikan Komitmen Bangkitkan Olahraga Sulawesi Utara
Wabup Buol Bersama Kaban Kesbangpol Serahkan Dana Banpol 9 Partai
Perkuat Literasi Keuangan, OJK Gelar GENCARKAN di Boltara
5 Fraksi Partai DPRD Buol Tanggapi Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Nasdem Kritisi Sistim Pengelolaan Keuangan Pemda Buol
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:52

Di Bawah Kepemimpinan Kapolda Sulut, Dirreskrimum Polda Sulut Catat Prestasi Semester I 2026: 607 Kasus Berhasil Dituntaskan, Komitmen Tegakkan Hukum Makin Nyata

Senin, 29 Juni 2026 - 09:07

Peringatan HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun: “Bupati Buol Himbau Warga Taat Berlalu Lintas”

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:16

Gerak Cepat Babinsa Kodim 1309/Manado Evakuasi Korban Kebakaran Maasing, Dandim Tegaskan Komitmen Kodam XIII/Merdeka Hadir untuk Rakyat

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:21

Polres Buol Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80 Dengan Jalan Sehat dan Hiburan Rakyat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30

Revitalisasi Kolam Renang Rano Wangun Dimulai, Ketua ARMAK: Gubernur YSK Buktikan Komitmen Bangkitkan Olahraga Sulawesi Utara

Berita Terbaru