Bitung – GlobalNewsNusantara.ID Kapolres Kota Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH gerak cepat terkait Maraknya kejadian kriminalitas akhir-akhir ini yang disinyalir diawali dengan terlebih dulu mengkonsumsi minuman (keras) beralkohol untuk melakukan Patroli dan razia minuman beralkohol tanpa izin Kamis (10 April 2025) pukul 22.00 Wita.
Dalam melakukan Patroli dan razia, Sat Resnarkoba Polres Kota Bitung dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H didampingi KBO Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., menindak lanjuti peritah Kapolres Bitung dengan melakukan Razia Minuman beralkohol Tanpa Ijin di wilayah Hukum Polres Bitung.

Selanjutnya dari hasil Patroli dan razia yang dilakukan di beberapa lokasi diamankan 43 (Empat Puluh Tiga) Botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 600 ML, dan 5 (Lima) Botol ukuran 1,5 Liter, serta 6 (Enam) Kantong Plastik Kecil. lokasi Patroli dan razia dilakukan diwilayah Kec. Girian dan Kec. Madidir Kota Bitung termasuk yang jadi utama adalah tempat-tempat yang dicurigai menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.
“Patroli dan razia akan terus dilaksanakan untuk menekan kejadian kriminalitas akhir-akhir ini yang disinyalir diawali dengan terlebih dulu mengkonsumsi minuman (keras) beralkohol yang terjadi di Kota Bitung,” ungkap Kapolres Kota Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H. (Kif)








