Globalnewsnusantara.id
Wakil Bupati Buol Dr. Nasir DJ. Daimaroto,S.H,M.H, memimpin upacara dalam rangka memperingati hari Otonomi Daerah ke-XX1X tahun 2025, bertempat di lapangan upacara Kantor Bupati Buol, Jum’at (25/4/2025).

Upacara ini di hadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Dadang Hanggi,S.H,M.H, Asisten III Setda Buol Lani Irawati Saleh,S.E,Ak,M.Si,staf ahli Bupati, Anggota DPRD Kabupaten Buol, pimpinan OPD, Pimpinan instansi vertikal, sejumlah camat dan para lurah.

Peringatan hari Otonomi Daerah ke-XX1X tahun 2025 di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di lanjutkan dengan pembacaan sejarah tercetusnya hari Otonomi Daerah yang berawal dari pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 1 tahun 1945 yang menitikberatkan asas dekonsentrasi mengatur pembentukan komite nasional daerah keresidenan kabupaten dan kota ber otonomi, yang di bacakan oleh Kabag Ortal Syarifuddin,S.H.

“Selanjutnya undang-undang tersebut diganti undang-undang nomor 22 tahun 1948, menyebutkan bahwa negara Republik Indonesia terdiri dari tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten atau kota besar, desa, atau kota kecil. pasca pemilu tahun 1955 lahir undang-undang nomor 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah di mana daerah otonomi diganti dengan istilah daerah Swatantra dan wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi daerah besar dan daerah kecil. Pasca dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekarno menerbitkan peraturan presiden nomor 6 tahun 1959 yang sejalan dengan situasi politik konfrontasi yang dihadapi negara mulai dari Trikora sampai dwikora. pasca puncaknya di era demokrasi terpimpin lahir undang-undang nomor 18 tahun 1965 yang berkarakter desentralisasi sekaligus mengaktualisasikan pendekatan daerah otonomi biasa atau simetris dan daerah otonomi khusus atau asimetris. kebijakan desentralisasi era bung Karno di koreksi oleh orde Baru yang ditandai dengan lahirnya undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. selain meneguhkan kebijakan sentralisasi yang berpusat di Jakarta undang-undang ini berlaku 25 tahun lamanya dari tahun 1974 sampai dengan tahun 1999. Perubahan konstalasi global pasca perang dingin berpengaruh langsung pada dinamika politik nasional yaitu lahirnya gerakan pro demokrasi dan pro disentralisasi.
Presiden Indonesia saat itu Soeharto akhirnya menerbitkan kepres nomor 11 tahun 1996 sebagai upaya persiapan mengurangi derajat sentralisasi pemerintah pusat sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai hari otonomi daerah. puncaknya pasca gerakan reformasi lahirlah undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah di mana komitmen presiden B. J Habibie adalah memberi wewenang penuh kepada pemerinah daerah kecuali urusan politik luar negeri pertahanan peradilan dan moneter. kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah akan berjalan terus hingga saat ini, sebagai komitmen pemerintah presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Ujarnya membacakan paparan sejarah otonomi daerah tersebut.

Wakil Bupati Buol Dr. Nasir DJ. Daimaroto,S.H,M.H, selanjutnya memberikan sambutan dalam upacara peringatan hari Otonomi Daerah yang ke-XX1X mengatakan bahwa, “Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia serta semangat kolaborasi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak menjadi pilar utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang responsif transparan dan akuntabel.sinergi pusat dan daerah merupakan sebuah keharusan untuk mencapai cita-cita bangsa sebagaimana yang telah di tuangkan dalam konstitusi kita.
Pada peringatan hari Otonomi Daerah ke-XX1X tahun 2025 di angkat sebuah tema Sinergi pusat dan daerah membangun Nusantara menuju Indonesia emas 2045. pemilihan tema ini merupakan refleksi atas pentingnya hubungan yang harmonis dan konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyongsong masa depan Indonesia yaitu Indonesia emas 2045. sebagaimana yang telah ditegaskan oleh bapak presiden Prabowo Subianto bahwa kesatuan visi,arah,kebijakan strategis serta langkah implementasi yang sinkron dan berkelanjutan di setiap tingkatan pemerintahan menjadi salah satu kekuatan utama bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan besar menuju Indonesia emas. hal-hal strategis yang perlu menjadi perhatian utama bagi seluruh pihak baik di pusat maupun di daerah antara lain;
-Upaya mewujudkan swasembada pangan diantaranya dengan menguatkan regulasi dukungan anggaran dan teknologi yang diiringi dengan penguatan sumber daya manusia pertanian, akses industri dan distribusi pemasarannya serta mengoptimalkan lahan pertanian.
-Upaya mewujudkan swasembada energi melalui optimalisasi sumber daya domestik, diversifikasi energi,efisiensi dan dukungan kebijakan dengan upaya tersebut memberi pengaruh signifikan dalam mengurangi impor energi serta memperkuat ketahanan nasional yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
-Pengelolaan sumber daya air diantaranya melalui peningkatan infrastruktur pengembangan teknologi inovatif penegakan hukum serta menyiapkan perangkat kebijakan yang signifikan.
-Mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas korupsi dan melayani masyarakat dengan berintegritas.
– Mengembangkan kewirausahaan yang dapat membuka lapangan kerja diantaranya melalui kemudahan memulai bisnis dan akses permodalan, pengembangan ekonomi desa dan sektor informal, memperluas investasi dan industri padat karya, pelatihan dan peningkatan keterampilan, pengembangan inkubator bisnis di kampus dan daerah, dukungan UMKM dan koperasi serta kolaborasi pemerintah, swasta dan akademisi.
– peningkatan akses dan kualitas pendidikan melalui kolaborasi pemerintah baik pusat dan daerah, swasta dan masyarakat dengan memfokuskan pada beberapa hal utama yakni pemerataan akses infrastruktur, beasiswa dan digitalisasi.Peningkatan kwalitas guru, kurikulum dan fasilitas serta pengawasan keterlibatan publik termasuk di dalamnya memastikan peserta didik tercukupi asupan gizi melalui program pemberian makan bergizi gratis.
-Upaya untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas dan terjangkau, diperlukan pendekatan menyeluruh yang melibatkan pemerintah daerah, tenaga medis dan masyarakat. beberapa upaya strategis yang dapat dilakukan diantaranya penguatan sistem rujukan dan fasilitas kesehatan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan digitalisasi layanan kesehatan penguatan jaminan kesehatan nasional pencegahan dan promosi kesehatan ketersediaan obat dan alat kesehatan penanganan stunting dan gizi buruk.
-reformasi birokrasi dan penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien,transparan dan akuntabel. untuk langkah birokrasi dapat diawali dengan penyederhanaan struktur dan prosedur, peningkatan kualitas sumber daya aparatur, penguatan akuntabilitas diantaranya melalui penerapan E Government, untuk transparansi pengelolaan anggaran, penguatan sistem pengawasan internal dan mengembangkan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi” Papar Wabup dalam mengimplementasikan visi otonomi daerah dengan sinkronisasi program pemerintah daerah Kabupaten Buol.(Heny-Global)









