Asiano Gamy Kawatu AGK Praperadilankan Kapolda Sulut dan Direskrimsus Polda Sulut

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asiano Gamy Kawatu AGK Praperadilankan Kapolda Sulut dan Direskrimsus Polda Sulut

Asiano Gamy Kawatu AGK Praperadilankan Kapolda Sulut dan Direskrimsus Polda Sulut

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Asiano Gamy Kawatu AGK mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan Kepolda Sulawesi Utara dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tersangka yang ditahan dalam kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

AGK, menandatangani surat kuasa untuk bertindak atas namanya, kepada kuasa hukum dia, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, pada Senin 28/04/2025, berlangsung di ruang sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), dengan disaksikan dan dijaga ketat sejumlah petugas kepolisian. Dan turut disaksikan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, sekira pukul 14.10 WITA.

Dari pantauan awak media, AGK diantar petugas, bertemu dengan koordinator kuasa hukumnya, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, HM, M.Kn, didampingi dua rekannya, Zemmy L M Leihitu, SH dan Samuel Tatawi, SH.

Terlihat, tersangka yang mengenakan kaos berkerah biru tua, berdialog serius dengan kuasa hukumnya, meski dibatasi jeruji besi. Sementara sang istri, hanya bisa menyaksikan peristiwa itu dari jarak beberapa meter.
Usai menandatangi beberapa lembar surat kuasa, tim kuasa hukum pun meninggalkan ruangan tersebut. Sedangkan AGK terlihat tegar dan terus melambaikan tangan ke arah kuasa hukum dan istrinya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum menuju Pengadilan Negeri (PN) Manado, untuk mendaftarkan kuasa ke bagian kepaniteraan. Diperkirakan sidang praperadilan terhadap Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, akan berlangsung pekan depan.

 

Santrawan saat diwawancarai awak media, menjelaskan, bahwa praperadilan merupakan langkah atau upaya hukum yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan keadilan.
Selain itu kata dia, tujuan praperadilan diajukan agar penyidikan suatu perkara didudukkan pada porsi yang sesungguhnya, sehingga tidak melenceng dalam koridor penegakan hukum.

“Yang perlu diingat dan dipahami, praperadilan merupakan suatu perintah dan dikehendaki oleh undang – undang. Kami melakukan upaya ini, karena melihat ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum,” kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Angkatan 1989.
Namun demikian kata peraih cum laude untuk program magister hukum, magister kenotariatan dan doktoral hukum itu, tidak mau mendahului keputusan hakim. Menurutnya, dia bersama timnya akan berjuang memenangkan praperadilan dengan dukungan bukti – bukti yang dituangkan dalam materi pembelaan setebal seratus halaman lebih.

Sekarang ini, kami hanya menfokuskan pada dalil yang akan diajukan dalam persidangan. Sedangkan soal menang atau kalah dalam persidangan itu urusan nanti. Tolong berikan kami kesempatan untuk memperjuangkan hak – hak tersangka,” tandas dosen di beberapa universitas di Jakarta.

Lebih jauh disebutkan, sebelum bertemu AGK, dia dan timnya sempat bersitegang dengan beberapa oknum penyidik, saat mengutarakan niat mereka. Namun setelah melalui negosiasi dan kesepakatan, tim kuasa hukum akhirnya dapat bertemu dengan tersangka.
Sekadar diketahui, sedikitnya ada tujuh advokat yang bersedia menjadi kuasa hukum tersangka. Ketujuh kuasa hukum itu masing – masing, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH, Zemmy Leihitu, SH, Putra Akbar Saleh, SH, Marcsano Wowor, SH, Samuel Tatawi SH dan Renaldy Muhamad, SH.(Kif)

Berita Terkait

Praperadilan Diprediksi Menang Telak, PH Kerwin Hinonaung: Penyidik Polda Sulut Siap Bongkar Fakta Baru SP3  Jois Gosal dan Jufri Tanbengi Sah
BREAKING NEWS! Surat Satila Alkatiri Resmi Diterima Polda Sulut, Nama FM Eks Lingkaran ODSK Disorot — “Kejutan Besar” Disebut Segera Terbuka
BREAKING NEWS! Sekprov Sulut Tahlis Gallang Pimpin Rakorwil Persiapan Kunker Presiden RI, TNI-Polri dan Tim Advance Istana Siaga di Kantor Gubernur
BREAKING NEWS: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Turun Tangan! Dirkrimsus Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo Pastikan Kasus Dugaan Korupsi CSR Unsrat Terus Bergulir
Hoaks Akun Palsu Sekprov Sulut Tahlis Gallang Bikin Resah, Calvin Castro Tegaskan Kasus Akan Diserahkan ke Cyber Polda untuk Perburuan Pelaku
Gaspol! Sekprov Tahlis Gallang Dorong Sensus Ekonomi 2026, Strategi Cerdas Bangun Sulut Berbasis Data
HARU & PENUH MAKNA! 34 Tahun Cinta Gubernur Sulut YSK dan Ibu Anik—Kebersamaan Keluarga Jadi Inspirasi Besar
RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03

Praperadilan Diprediksi Menang Telak, PH Kerwin Hinonaung: Penyidik Polda Sulut Siap Bongkar Fakta Baru SP3  Jois Gosal dan Jufri Tanbengi Sah

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:20

BREAKING NEWS! Sekprov Sulut Tahlis Gallang Pimpin Rakorwil Persiapan Kunker Presiden RI, TNI-Polri dan Tim Advance Istana Siaga di Kantor Gubernur

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:14

BREAKING NEWS: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Turun Tangan! Dirkrimsus Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo Pastikan Kasus Dugaan Korupsi CSR Unsrat Terus Bergulir

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:59

Hoaks Akun Palsu Sekprov Sulut Tahlis Gallang Bikin Resah, Calvin Castro Tegaskan Kasus Akan Diserahkan ke Cyber Polda untuk Perburuan Pelaku

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:25

Gaspol! Sekprov Tahlis Gallang Dorong Sensus Ekonomi 2026, Strategi Cerdas Bangun Sulut Berbasis Data

Berita Terbaru