GlobalNewsNusantara.id
Wakil Bupati Buol Dr. Nasir D.J.Daimaroto,S.H,M.H, hadiri Paripurna dengan agenda penjelasan 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD dan pendapat Bupati Buol atas penjelasan 2 buah Ranperda inisiasi DPRD Kabupaten Buol, bertempat di ruang rapat utama sekretariat DPRD Buol, Kamis (15/5/2025).
Rapat ini di Pimpin Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy di dampingi Wakil Ketua 1 DPRD Buol Karmin O.Y Kaimo,S.Pd,Wakil ketua II Ahmad A. R Kuntuamas dengan di hadiri anggota DPRD perwakilan 6 (enam) fraksi,pejabat eselon II,pimpinan OPD lingkup sekretariat daerah dan jajarannya.

Setelah mengikuti paparan agenda sebelumnya, Wakil Bupati Buol Dr. Nasir DJ. Daimaroto,S.H,M.H, selanjutnya memaparkan pendapat Bupati Buol yang isinya berbunyi, “Terkait Ranperda penghormatan dan perlindungan disabilitas, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol sangat menyetujui karena sebagai komitmen bersama untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan ramah terhadap disabilitas serta merupakan cerminan dukungan terhadap penerapan hak asasi manusia yaitu berupa hak yang harus diberikan kepada masyarakat. dalam hal kesamaan dalam setiap kesempatan kerjasama memperoleh pekerjaan dan kesamaan hak-hak lainnya” ucap wakil bupati.
“Kami menilai bahwa peraturan ini atau peraturan daerah ini akan menjadi landasan hukum yang penting dalam menyusun kebijakan program dan kegiatan yang menjamin aksesibilitas serta kesetaraan hak bagi seluruh warga khususnya bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas di Kabupaten Buol. transferda ini sejalan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik yang setara. bagi semua stakeholder, bagi semua lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Buol” papar Wakil Bupati Buol.
“Selanjutnya terkait dengan Ranperda penyelenggaraan fasilitas pemadam kebakaran dan penyelamatan merupakan langkah tepat dalam upaya tindakan preventif, langkah ini bagian dari mengantisipasi terjadinya kebakaran dini, sehingga masyarakat dapat terhindar dari dampak akibat bahaya kebakaran yang menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Rancangan peraturan daerah ini juga sangat penting untuk meningkatkan kecepatan respon, efektivitas pelayanan serta profesionalisme personil pemadam kebakaran” ujar Wakil Bupati Buol memberikan pesan positif terhadap Ranperda ini.
“Rancangan peraturan daerah ini sudah melewati tahapan harmonisasi di kantor wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. selanjutnya tahapan pembahasan komisi atau Bapemperda dengan tim pembahasan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, yang sesuai dengan kaidah dan telah diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah selaku Pemerintah Kabupaten Bogor kami mengharapkan dalam pembahasan antara tim pembahasan Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Bapemperda atau komisi yang ada di DPR dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan bersama sehingga ini dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap fasilitasi hukum Provinsi Sulawesi kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Buol” Ujar Wakil Bupati Buol menutup penjelasannya.(Heny-Global)









