Polda Sulut Tanggapi Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, memberikan tanggapan terkait meninggalnya HK

AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, memberikan tanggapan terkait meninggalnya HK

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, memberikan tanggapan terkait meninggalnya HK, salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, setelah sempat menjalani penahanan di Polda Sulut. Tersangka HK dikabarkan meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado, pada Rabu (14/5/2025) malam.

Kabid Humas menjelaskan awal mula penanganan perkara tersebut. Yakni, adanya kasus dugaan pemalsuan surat, yaitu surat tanah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 November 2023, dengan pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij.

“Kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan. Kemudian kasus berjalan lancar dan dinyatakan P21 pada 19 Desember 2024. Pada saat akan penyerahan tersangka, tersangka berpindah-pindah tempat atau tidak kooperatif,” kata AKBP Hasibuan, Kamis (15/5/2025) siang, di Mapolda Sulut.

Karena tersangka tidak kooperatif, lanjutnya, sehingga dikeluarkan surat DPO, kemudian pada tanggal 25 Maret 2025 tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan.

“Jadi tidak benar kalau seandainya ada perlakuan yang tidak baik terhadap tersangka,” ujar AKBP Hasibuan, saat doorstop di depan sejumlah awak media.

Sambungnya, dalam proses penahanan, yang bersangkutan ada suatu penyakit, katanya masalah penyempitan pembuluh darah, kemudian ada keluhan, lalu dilakukan pemeriksaan oleh dokter, selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Manado.

“RS Bhayangkara memberikan rekomendasi untuk berobat, dan dari pihak keluarga atau pengacara mengajukan penangguhan penahanan. Dan tersangka ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Setelah ditangguhkan tersangka dalam keadaan sehat, lalu pulang ke rumahnya. Kita dapat kabar pada tanggal 15 Mei 2025, tersangka HK meninggal dunia,” tutur AKBP Hasibuan.

Kabid Humas kembali menegaskan, tersangka ditahan karena tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan surat DPO. Setelah tertangkap kemudian dilakukan penahanan dan dalam proses penahanan, yang bersangkutan ada keluhan kesehatan, sehingga penyidik berkoordinasi dengan keluarga maupun pengacara, memberikan surat penangguhan penahanan untuk berobat atau melakukan operasi.

“Artinya dalam proses kepolisian, itu tidak ada masalah,” jelas AKBP Hasibuan.

Sementara itu terkait adanya surat P21a dari pihak kejaksaan ke penyidik, beberapa waktu yang lalu, dibenarkan oleh Kabid Humas.

“Kasus sudah lengkap, P21. Memang betul beberapa waktu lalu ada surat P21a, karena terlalu lama untuk penyerahan tersangka. Jadi mau tidak mau memang dikembalikan, P21a namanya,” terang AKBP Hasibuan.

Atas nama pimpinan, Kabid Humas menyampaikan, turut berdukacita atas meninggalnya HK.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” pungkas AKBP Hasibuan.

Berita Terkait

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:25

BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:53

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya

Berita Terbaru