GlobalNewsNusantara.id
Komisi II DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan rencana peraturan daerah tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, bertempat di ruang rapat Komisi II, Senin (19/5/2025).

Rapat ini di pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buol Ihsan Taim di dampingi wakil Ketua DPRD Buol Ahmad R. Kuntuamas,dan Wakil ketua Komisi II Idharahma,S.K.M, serta di hadiri oleh anggota Komisi II Muslimah Y. Mentemas,S.Pt, Nahnu,S.Pi, dan Kadis Nakertrans Arsyad,S.T,Perwakilan Dinas Sosial bidang rehabilitasi sosial Rimba,SST dan Abdullah Timumun,S.Hi,Kabag Hukum Nurlela,S.H,serta staf Bagian hukum.
Rapat tersebut membahas tentang rencana peraturan daerah tentang perolehan hak disabilitas Lansia,hak disabilitas bukan lansia serta disabilitas peserta didik yang harus mendapatkan hak yang sama secara hukum dan kewarganegaraan.
Seperti pada sebuah pasal 14 ayat 2, dalam pembahasan tersebut mencantumkan bahwa “penyelenggara pendidikan dilarang menolak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan dengan pendidikan disabilitas”.
Rapat pembahasan berlangsung secara tertutup dan di bahas dengan dinas terkait yang kita tampilkan pada pemberitaan selanjutnya. (Heny-Global)








