Hasil investigasi tim kami dengan beberapa sumber menyebutkan bahwa MY melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya secara berulang-ulang dan baru di laporkan ke unit PPA Polres Buol sejak 7 April 2025. Kepada pihak keluarga, korban mengaku bahwa ayah kandungnya tersebut menghisap payudaranya, akan tetapi sampai saat ini belum bisa dipastikan sampai sejauh mana tindakan yang dilakukan terlapor.
Asusila terhadap anak merupakan tindak Pidana murni, dimana pelaku dapat dikenakan Pasal 290 KUHP
Pasal ini menegaskan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah
Kanit PPA Bripda Eko Prasetyo mengatakan bahwa benar MY sebagai bapak kandung dari korban telah masuk laporannya dan korban di dampingi langsung oleh ibu Irmawati dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. “Kasus ini tengah dalam penyidikan dan pemeriksaan bukti-bukti, yang memberikan laporan dan mendampingi korban adalah ibu Irmawati dari P2TP2A. Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk kasus ini” ujar Eko Prasetyo.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Buol, melaporkan terduga MY sebagai bapak kandung ini telah melakukan pelecehan seksual setelah mendapatkan laporan langsung dari keluarga korban. Adapun korban telah membeberkan bahwa dirinya telah beberapa kali mengalami hal yang tidak senonoh dari bapak kandungnya tersebut, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan dari Pelapor tentang sudah sejauh mana tahapan yang dilakukan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak terkait kasus Asusila terhadap anak dibawah umur ini.
Dengan semakin banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Buol, seharusnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak perlu melakukan penyuluhan serta pendampingan terhadap korban secara kontinu untuk mengantisipasi bertambahnya kasus-kasus serupa. Selain itu juga unit PPA beserta jajaran kepolisian sebaiknya kembali mengaktifkan penyuluhan dan melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku tindak asusila terutama terhadap anak di bawah umur, dimana saat ini kasus asusila sudah menjadi atensi Polri karena tingkat kejahatan yang menimpa anak di bawah umur semakin meningkat.
Bagaimana proses penanganan yang dilakukan Polres Buol dalam tindak pidana asusila anak dibawah umur ini? Apakah yang menjadi alasan sehingga Pelaku hingga saat ini belum ditahan? Kami berharap Keadilan bagi korban dibawah umur ini dapat segera diterima agar dapat menimbulkan efek jera juga terhadap pelaku asusila anak dibawah umur.
Kami berharap, Kepala Badan Penanganan Perempuan dan Anak ibu Irmawati agar dapat memberikan respon terkait kasus yang di laporkannya ke unit PPA Polres Buol agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan.(Tim-Global)









