Manado – GlobalNewsNusantara.ID – Suasana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Manado, Mapanget Kima Atas, mendadak memanas dan penuh sorak sorai pada Kamis (31/7/2025), ketika Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili, S.H., M.H., secara resmi menyatakan eksekusi atas lahan eks Corner 52 di Wisma Sabang tidak dapat dilaksanakan!
“Dengan niat yang sehat dan pertimbangan hukum, saya nyatakan eksekusi atas lokasi itu tidak dapat saya laksanakan. Sekian, terima kasih,” ucapnya lantang, disambut tepuk tangan meriah dari ribuan warga yang memadati lokasi.
Pernyataan ini menjadi titik balik dramatis dalam konflik hukum berkepanjangan antara dua pihak yang bersengketa: dr. Junike Kabimbang, pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Novie Poluan, pihak pemohon eksekusi yang berlandaskan putusan perkara No.112/2004.
Fakta Mengejutkan: Amar Putusan Tak Sesuai Lokasi!
Sebelumnya, PN Manado telah melaksanakan tahap konstatering—yakni pengecekan lapangan atas objek yang disengketakan. Hasilnya mengejutkan:
“Tidak ada batas-batas yang sesuai antara isi putusan dan kondisi nyata di lapangan,” ungkap sumber internal pengadilan.
Kekacauan makin menjadi ketika proses pembacaan sita yang dijadwalkan 24 Juli 2025 gagal total. Penolakan keras dari warga dan pemilik lahan membuat juru sita diusir, dan suasana nyaris ricuh.
Kuasa Hukum Junike: “Putusan Itu Salah Alamat!”
Reinhaard Mamalu, S.H., M.H., kuasa hukum dr. Junike Kabimbang, menyebut proses eksekusi cacat hukum sejak awal.
“Putusan No.112/2004 itu menggugat Liong Bawole. Klien kami, dr. Junike Kabimbang, sama sekali bukan tergugat dalam perkara itu. Jadi dasar eksekusinya tidak sah,” tegas Mamalu.
Ia juga mengungkap bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Kabimbang dan telah dimenangkan dalam gugatan di PTUN, dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Aspirasi Rakyat Didengar, Eksekusi Resmi Dihentikan
Sebelum pernyataan resmi dari Ketua PN, Ko Simon, orang tua Junike Kabimbang, memimpin penyampaian aspirasi secara terbuka di hadapan majelis.
“Kami pembeli beritikad baik. Kami tinggal dan mengelola tanah ini secara sah dan terbuka,” ujarnya dengan suara penuh keyakinan.
Dengan pernyataan resmi Ketua PN Manado, eksekusi dinyatakan non-eksigibel (tidak dapat dilaksanakan). Kemenangan sementara berpihak pada masyarakat dan pemilik sah lahan.
Babak Baru Sengketa Lahan?
Meskipun Ketua PN Manado telah menghentikan eksekusi, banyak pihak menduga bahwa babak baru dari drama hukum ini belum berakhir. Apakah akan ada banding dari pihak pemohon? Atau justru kasus ini benar-benar telah selesai? Publik kini menanti langkah-langkah selanjutnya dari Pengadilan Tinggi dan pihak terkait.
(GlobalNewsNusantara.ID | Kif)








