Dramatis! Ketua PN Manado Hentikan Eksekusi Lahan Eks Corner 52: “Putusan Tak Dapat Dilaksanakan”

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dramatis! Ketua PN Manado Hentikan Eksekusi Lahan Eks Corner 52: “Putusan Tak Dapat Dilaksanakan”

Dramatis! Ketua PN Manado Hentikan Eksekusi Lahan Eks Corner 52: “Putusan Tak Dapat Dilaksanakan”

Manado – GlobalNewsNusantara.ID – Suasana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Manado, Mapanget Kima Atas, mendadak memanas dan penuh sorak sorai pada Kamis (31/7/2025), ketika Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili, S.H., M.H., secara resmi menyatakan eksekusi atas lahan eks Corner 52 di Wisma Sabang tidak dapat dilaksanakan!

“Dengan niat yang sehat dan pertimbangan hukum, saya nyatakan eksekusi atas lokasi itu tidak dapat saya laksanakan. Sekian, terima kasih,” ucapnya lantang, disambut tepuk tangan meriah dari ribuan warga yang memadati lokasi.

Pernyataan ini menjadi titik balik dramatis dalam konflik hukum berkepanjangan antara dua pihak yang bersengketa: dr. Junike Kabimbang, pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Novie Poluan, pihak pemohon eksekusi yang berlandaskan putusan perkara No.112/2004.

Fakta Mengejutkan: Amar Putusan Tak Sesuai Lokasi!
Sebelumnya, PN Manado telah melaksanakan tahap konstatering—yakni pengecekan lapangan atas objek yang disengketakan. Hasilnya mengejutkan:

“Tidak ada batas-batas yang sesuai antara isi putusan dan kondisi nyata di lapangan,” ungkap sumber internal pengadilan.

Kekacauan makin menjadi ketika proses pembacaan sita yang dijadwalkan 24 Juli 2025 gagal total. Penolakan keras dari warga dan pemilik lahan membuat juru sita diusir, dan suasana nyaris ricuh.

Kuasa Hukum Junike: “Putusan Itu Salah Alamat!”
Reinhaard Mamalu, S.H., M.H., kuasa hukum dr. Junike Kabimbang, menyebut proses eksekusi cacat hukum sejak awal.

“Putusan No.112/2004 itu menggugat Liong Bawole. Klien kami, dr. Junike Kabimbang, sama sekali bukan tergugat dalam perkara itu. Jadi dasar eksekusinya tidak sah,” tegas Mamalu.

Ia juga mengungkap bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Kabimbang dan telah dimenangkan dalam gugatan di PTUN, dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Aspirasi Rakyat Didengar, Eksekusi Resmi Dihentikan
Sebelum pernyataan resmi dari Ketua PN, Ko Simon, orang tua Junike Kabimbang, memimpin penyampaian aspirasi secara terbuka di hadapan majelis.

“Kami pembeli beritikad baik. Kami tinggal dan mengelola tanah ini secara sah dan terbuka,” ujarnya dengan suara penuh keyakinan.

Dengan pernyataan resmi Ketua PN Manado, eksekusi dinyatakan non-eksigibel (tidak dapat dilaksanakan). Kemenangan sementara berpihak pada masyarakat dan pemilik sah lahan.

Babak Baru Sengketa Lahan?
Meskipun Ketua PN Manado telah menghentikan eksekusi, banyak pihak menduga bahwa babak baru dari drama hukum ini belum berakhir. Apakah akan ada banding dari pihak pemohon? Atau justru kasus ini benar-benar telah selesai? Publik kini menanti langkah-langkah selanjutnya dari Pengadilan Tinggi dan pihak terkait.

(GlobalNewsNusantara.ID | Kif)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru