Asiano Gamy Kawatu AGK Praperadilankan Kapolda Sulut dan Direskrimsus Polda Sulut

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asiano Gamy Kawatu AGK Praperadilankan Kapolda Sulut dan Direskrimsus Polda Sulut

Asiano Gamy Kawatu AGK Praperadilankan Kapolda Sulut dan Direskrimsus Polda Sulut

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Asiano Gamy Kawatu AGK mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan Kepolda Sulawesi Utara dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tersangka yang ditahan dalam kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

AGK, menandatangani surat kuasa untuk bertindak atas namanya, kepada kuasa hukum dia, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, pada Senin 28/04/2025, berlangsung di ruang sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), dengan disaksikan dan dijaga ketat sejumlah petugas kepolisian. Dan turut disaksikan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, sekira pukul 14.10 WITA.

Dari pantauan awak media, AGK diantar petugas, bertemu dengan koordinator kuasa hukumnya, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, HM, M.Kn, didampingi dua rekannya, Zemmy L M Leihitu, SH dan Samuel Tatawi, SH.

Terlihat, tersangka yang mengenakan kaos berkerah biru tua, berdialog serius dengan kuasa hukumnya, meski dibatasi jeruji besi. Sementara sang istri, hanya bisa menyaksikan peristiwa itu dari jarak beberapa meter.
Usai menandatangi beberapa lembar surat kuasa, tim kuasa hukum pun meninggalkan ruangan tersebut. Sedangkan AGK terlihat tegar dan terus melambaikan tangan ke arah kuasa hukum dan istrinya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum menuju Pengadilan Negeri (PN) Manado, untuk mendaftarkan kuasa ke bagian kepaniteraan. Diperkirakan sidang praperadilan terhadap Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, akan berlangsung pekan depan.

 

Santrawan saat diwawancarai awak media, menjelaskan, bahwa praperadilan merupakan langkah atau upaya hukum yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan keadilan.
Selain itu kata dia, tujuan praperadilan diajukan agar penyidikan suatu perkara didudukkan pada porsi yang sesungguhnya, sehingga tidak melenceng dalam koridor penegakan hukum.

“Yang perlu diingat dan dipahami, praperadilan merupakan suatu perintah dan dikehendaki oleh undang – undang. Kami melakukan upaya ini, karena melihat ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum,” kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Angkatan 1989.
Namun demikian kata peraih cum laude untuk program magister hukum, magister kenotariatan dan doktoral hukum itu, tidak mau mendahului keputusan hakim. Menurutnya, dia bersama timnya akan berjuang memenangkan praperadilan dengan dukungan bukti – bukti yang dituangkan dalam materi pembelaan setebal seratus halaman lebih.

Sekarang ini, kami hanya menfokuskan pada dalil yang akan diajukan dalam persidangan. Sedangkan soal menang atau kalah dalam persidangan itu urusan nanti. Tolong berikan kami kesempatan untuk memperjuangkan hak – hak tersangka,” tandas dosen di beberapa universitas di Jakarta.

Lebih jauh disebutkan, sebelum bertemu AGK, dia dan timnya sempat bersitegang dengan beberapa oknum penyidik, saat mengutarakan niat mereka. Namun setelah melalui negosiasi dan kesepakatan, tim kuasa hukum akhirnya dapat bertemu dengan tersangka.
Sekadar diketahui, sedikitnya ada tujuh advokat yang bersedia menjadi kuasa hukum tersangka. Ketujuh kuasa hukum itu masing – masing, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH, Zemmy Leihitu, SH, Putra Akbar Saleh, SH, Marcsano Wowor, SH, Samuel Tatawi SH dan Renaldy Muhamad, SH.(Kif)

Berita Terkait

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan
RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas
Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum
PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah
Polisi Amankan Perempuan di Desa Salumbia Tolitoli, Diduga Miliki 24 Paket Sabu-sabu
Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan
Kasus Arisan Viral, Ketum Pagar Emas Nusantara Jonny Rondonuwu Angkat Isu Profesionalitas Penanganan di Polda Sulut
Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:39

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01

RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas

Senin, 2 Februari 2026 - 10:48

Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02

PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47

Polisi Amankan Perempuan di Desa Salumbia Tolitoli, Diduga Miliki 24 Paket Sabu-sabu

Berita Terbaru