Asiano Gamy Kawatu AKG Daftarkan Praperadilan, Tim Hukum Sastrawan Paparang Sebut Kemendagri, Olly dan Rio

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID tim hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners mengatakan hal paling penting dan pertama diperiksa dalam perkara dana hibah ini adalah menteri dalam negeri yang menerbitkan Permendagri nomor 77.

Hal ini disampaikan oleh kuasa Hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) Santrawan Paparang SH. MH bersama Hanafi Saleh SH. MH saat mendaftarkan Praperadilan Rabu (30 April 2025).

“seluruh organisasi keagamaan yang menerima dana hibah harus diperiksa termasuk dana hibah yang diberikan dengan surat keputusan gubernur kepada Polda Sulut itu berjumlah RP 10 milyar,”ungkap Santrawan Paparang SH. MH.

Lanjut Santrawan Paparang SH. MH. Memintah periksa seluruh organisasi kemasyarakatan penerima dana hibah. “biar tidak ada yang mengatakan bahwa hukum itu diibaratkan sebagai jaring laba-laba yang mampu hanya untuk menjerat nyamuk,” kata Santrawan Paparang.

Penegakan hukum tegak lurus yang dipakai oleh Kapolda sulut sekarang ini
adalah kewenangan anda sebagai penyidik, kita tidak akan menghalangi penyidikan. tapi secara objektif sesuai dengan amanat undang-undang penegakan hukum apa yang dipakai. hanya tuhan dan Polda Sulut yang tahu sebab nama Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey ada dalam urusan ini kata Santrawan Paparang.(Kif)ano

Berita Terkait

Kotak Pandora Tambang Rakyat, Emas Disita dan Emas Digadaikan
Humanis dan Mengayomi, Dirlantas Polda Sulut Perkuat Sinergi dengan Bapenda: 500 Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan di Depan Mapolda
Ledakan Izin Tambang di Sulut, Kepala Daerah “Diam”? Ujian Kepemimpinan di Tanah Konservasi Dunia
Dana Rp5,2 Miliar GMIM Diduga Dijadikan Jaminan Tanpa Mekanisme, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara
Satresnarkoba Polres Tolitoli Tangkap Warga Tuweley, Sita Sabu 6,22 Gram
Siapa Menguasai Ruang Sulut? Dua Jalan Menggugat RTRW 2025–2044
Di Bawah Komando dr Chandra Tanoeisan, Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Manado Melonjak 2026: MCU Seleksi Polri & IPDN Jadi Primadona, Terapi Hiperbarik Kembali Bersinar
Drama Rp14 Triliun, RTRW Sulut Geser Ruang: Tambang Meluas, Nasib Pertanian, Pariwisata Menyusut?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:42

Kotak Pandora Tambang Rakyat, Emas Disita dan Emas Digadaikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:25

Humanis dan Mengayomi, Dirlantas Polda Sulut Perkuat Sinergi dengan Bapenda: 500 Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan di Depan Mapolda

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:51

Ledakan Izin Tambang di Sulut, Kepala Daerah “Diam”? Ujian Kepemimpinan di Tanah Konservasi Dunia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52

Dana Rp5,2 Miliar GMIM Diduga Dijadikan Jaminan Tanpa Mekanisme, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:14

Satresnarkoba Polres Tolitoli Tangkap Warga Tuweley, Sita Sabu 6,22 Gram

Berita Terbaru