Manado – GlobalNewsNusantara.ID tim hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners mengatakan hal paling penting dan pertama diperiksa dalam perkara dana hibah ini adalah menteri dalam negeri yang menerbitkan Permendagri nomor 77.
Hal ini disampaikan oleh kuasa Hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) Santrawan Paparang SH. MH bersama Hanafi Saleh SH. MH saat mendaftarkan Praperadilan Rabu (30 April 2025).
“seluruh organisasi keagamaan yang menerima dana hibah harus diperiksa termasuk dana hibah yang diberikan dengan surat keputusan gubernur kepada Polda Sulut itu berjumlah RP 10 milyar,”ungkap Santrawan Paparang SH. MH.
Lanjut Santrawan Paparang SH. MH. Memintah periksa seluruh organisasi kemasyarakatan penerima dana hibah. “biar tidak ada yang mengatakan bahwa hukum itu diibaratkan sebagai jaring laba-laba yang mampu hanya untuk menjerat nyamuk,” kata Santrawan Paparang.
Penegakan hukum tegak lurus yang dipakai oleh Kapolda sulut sekarang ini
adalah kewenangan anda sebagai penyidik, kita tidak akan menghalangi penyidikan. tapi secara objektif sesuai dengan amanat undang-undang penegakan hukum apa yang dipakai. hanya tuhan dan Polda Sulut yang tahu sebab nama Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey ada dalam urusan ini kata Santrawan Paparang.(Kif)ano








