Globalnewsnusantara.id
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Buol melaksanakan Rapat pembahasan terkait sejumlah 8 (delapan) Buah Rancangan Peraturan Daerah,bertempat di lantai 1 ruang rapat Bapemperda Sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Senin (21/10/2024).
Rapat ini di pimpin oleh Ketua Bapemperda Harno,S.Sos, di dampingi oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Buol Drs. Syamsul Is. Rasyid, M.Si, dan Sekertaris Arista serta anggota Nuraini A.Nouk, Siti Hartina Gurugala, S.M.,MM,Lae Toni Wangi, Nahnu,S.Pi, dan staf DPRD Kabupaten Buol.
Agenda pembahasan terkait delapan buah Rancangan Peraturan Daerah ini melibatkan langsung Asisten 1 bidang pemerintahan Drs.Kasim, M.Si, Kabag Hukum Setda Buol Nurlela,S H,dan staf Bagian Hukum.
Adapun 8 buah Ranperda yang di bahas antara lain:
– Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,di sesuaikan sebab ada regulasi terbaru.
– Ranperda Perubahan bentuk PERUSDA Buol menjadi perusahaan umum daerah Berkah. Perusda ini pada beberapa tahun lalu sempat merugi.
– Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah Kabupaten Buol.
-Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
-Ranperda tentang perencanaan pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaan,pemanfaatan dan pemberdayagunaan
– Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
-Ranperda tentang penyelenggaraan Perhubungan
-Ranperda tentang penyelenggaraan jalan,perda ini akan menyesuaikan sebab Ranperda ini adalah inisiatif DPRD Buol. (Heny-Global)