Bolaang Mongondow Utara, 25 Juli 2025 — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev., memimpin Rapat Koordinasi Percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sertifikat Hak Pakai yang digelar di Ruang Rapat Bupati Boltara.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai Penggunaan, Pemanfaatan, dan Status Kepemilikan Tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Biontong 1, Kecamatan Bolangitang Timur.
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya percepatan proses administrasi dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat penerbitan KKPR dan Sertifikat Hak Pakai, khususnya dalam rangka mendukung program strategis di sektor perikanan dan pembangunan daerah.
“Saya berharap agar seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan segera dilengkapi, karena hal ini menyangkut kepastian hukum dan pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan masyarakat. Mari kita bekerja bersama membangun daerah ini untuk kemakmuran rakyat,” ujar Bupati.
Rapat ini juga menjadi bagian dari upaya sinergitas lintas sektor dalam memaksimalkan pemanfaatan aset negara yang telah dikembalikan kepada pemerintah, agar dapat dikelola secara produktif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Turut hadir dalam rapat ini, Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Fernando Jongguran Simanjuntak bersama tim, Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Boltara, para Tim Ahli, Asisten Sekda, pimpinan OPD terkait, Camat Bolangitang Timur, serta Sangadi Desa Biontong 1.








