Manado – GlobalNewsNusantara.ID — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM memasuki babak baru yang menghebohkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menyampaikan bahwa berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulut pada 1 Agustus 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin (4/8/2025).
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan yang terus mengalir dalam proses penyidikan ini. Tindakan kami murni berdasarkan hukum dan demi menjalankan amanat dalam memberantas korupsi,” tegas Kombes Winardi.
Dengan berkas perkara sudah P21, kini kasus ini memasuki tahap dua, yaitu pelimpahan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Dirkrimsus menyebut, proses ini akan segera dilakukan setelah proses koordinasi lanjutan.
Namun sorotan utama publik justru tertuju pada fakta mengejutkan yang disampaikan dalam rilis pers tersebut. Rekening milik Sinode GMIM di Bank SulutGo Cabang Tomohon telah diblokir, dan dana sebesar Rp3,4 miliar di dalamnya telah disita dan dipindahkan ke rekening penampungan milik Polda Sulut. Dibalik Pemblokiran Rekening GMIM.
Dirkrimsus menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan pada 3 Juli 2025, setelah pihaknya berkoordinasi langsung dengan BPMS GMIM. Rekening yang diblokir merupakan rekening utama milik Sinode GMIM, yang selama ini menampung berbagai dana masuk, termasuk bantuan hibah pemerintah, kontribusi sentralisasi, pendapatan usaha, hingga dana operasional organisasi.
“Langkah penyitaan ini adalah bentuk penyelamatan keuangan negara. Jika kelak tidak terbukti ada unsur pidana, dana akan dikembalikan sepenuhnya. Namun jika terbukti, dana itu akan masuk ke kas negara,” tegas Kombes Winardi.
Menariknya, pihak GMIM dikabarkan telah memindahkan sebagian dana operasional ke rekening lain untuk menjaga kelangsungan aktivitas organisasi gereja selama proses hukum berjalan. Temuan yang Mengarah pada Kerugian Negara.
Lebih lanjut, Winardi menjelaskan bahwa penyitaan dana bukan tanpa dasar. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana hibah tahap pertama tahun 2022. Salah satunya adalah dana beasiswa senilai lebih dari Rp3 miliar yang awalnya ditransfer ke Fakultas Teologi UKIT, namun kemudian dikembalikan ke rekening GMIM, yang kini telah diblokir.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya:
Sisa pertanggungjawaban yang tidak jelas
Duplikasi pembelian laptop
Dana beasiswa mahasiswa yang tidak keluar dari kas Sinode “Itu anggaran yang tidak pernah keluar sesuai peruntukannya. Kita dapatkan dari hasil audit, keterangan saksi, dan pencatatan anggaran, termasuk mutasi bank dan buku kas umum,” ungkapnya.
“BPKP Sulut telah menghitung dan mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang signifikan.” Transparansi dan Komitmen Penegakan Hukum.
Polda Sulut menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional, demi memastikan setiap rupiah dana publik digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik luas, bukan hanya karena melibatkan institusi keagamaan besar seperti GMIM, tetapi juga karena menyangkut integritas pengelolaan dana hibah dari pemerintah daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap dua, masyarakat kini menanti proses hukum lanjutan dengan harapan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, serta kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan. (️ Peliput: Kifli Abidjulu – GlobalNewsNusantara.ID)








