Manado, GlobalNewsInvestigasi.ID –
Dugaan praktik mafia tanah dan kredit fiktif kembali mengguncang Manado. Keluarga Sardjono-Pangau menolak eksekusi paksa rumah mereka di Jalan Kembang, Sario, Manado, Sulawesi Utara, yang dijadwalkan pada Jumat, 11 Juli 2025, oleh Pengadilan Negeri Manado. Penolakan ini bukan tanpa alasan, sebab hingga saat ini laporan pidana yang dilayangkan Olivia Yulieta Megi Sardjono atas dugaan penipuan kredit masih berproses di Polda Sulut.
“Jika Pengadilan memaksa eksekusi besok, kami siap mati membela rumah ini. Ini tanah warisan, bukan milik bank atau mafia,” tegas pegiat anti-mafia tanah yang mendampingi keluarga.
Kronologis Singkat Kasus: Kredit Take Over Misterius
Olivia Sardjono awalnya hanya mengajukan kredit Rp180 juta di Bank BRI dengan jaminan SHM Nomor 615 atas nama Lusye Vera Pangau, ibunya. Namun tanpa persetujuan atau tanda tangannya, sertifikat itu di-take over ke Bank Mandiri. Anehnya, nama Olivia tercatat menerima dua kredit ratusan juta di Bank Mandiri, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman di sana.
“Bank Mandiri mencatat nama saya untuk pinjaman Keluarga Sardjono-Pangau menolak eksekusi paksa rumah mereka di Jalan Kembang, Sario, Manado, Sulawesi Utara,. Dua-duanya saya tidak pernah ajukan. Siapa yang cairkan uang itu? Siapa penandatangan dokumen?” ujar Olivia dengan suara bergetar.
Olivia dan keluarga berulangkali meminta Bank Mandiri memperlihatkan bukti perjanjian kredit, tetapi jawaban bank hanya satu: “Dokumen sudah dimusnahkan.” Kasus Perdata Dimenangkan, PK Kalah Diduga Karena Mafia
Dalam sengketa perdata melawan Jaafar Buchari dan anaknya, Olivia Sardjono menang mutlak di Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Manado, hingga Mahkamah Agung RI. Namun ia dikalahkan pada tahap Peninjauan Kembali (PK). Keluarga curiga ada permainan di balik putusan PK tersebut.
“Kami tidak pernah menjual tanah ini. Bagaimana mungkin kalah di PK, padahal menang di semua tingkat pengadilan sebelumnya?” tanya keluarga heran.
Lebih parah, eksekusi dilakukan meski laporan pidana Olivia atas dugaan penipuan perbankan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dalam hukum acara, eksekusi atas objek sengketa yang masih berproses pidana belum dapat dilakukan. Desakan Copot Ketua Pengadilan Manado dan Direktur Bank
Pegiat anti-mafia tanah mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan, mencopot Ketua Pengadilan Negeri Manado jika memaksakan eksekusi, dan menindak tegas Dirut Bank Mandiri serta Dirut Bank BRI Manado atas dugaan persekongkolan lelang fiktif.
“Jika Ketua PN Manado memaksa eksekusi, kami siap mati di depan rumah ini. Kami hanya menjalankan perintah Undang-Undang Pemberantasan Mafia Tanah,” tegas mereka dalam pernyataan resmi. Bank Diduga Kebal Hukum Hingga kini, Polda Sulut belum menetapkan tersangka atas laporan Olivia Sardjono. Publik pun bertanya-tanya, apakah kasus ini sengaja dipetieskan untuk meloloskan bank-bank besar dari jeratan hukum?
Permintaan Terakhir Keluarga “Kami hanya minta keadilan. Kami tidak mau rumah kami digusur untuk lelang yang tidak pernah kami ketahui prosesnya. Kami bukan penjahat, kami hanya korban mafia tanah dan kredit fiktif,” tutup Olivia Sardjono.(Kif)








