DPRD Buol Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Wakil Ketua II DPRD Buol Masa Jabatan 2024-2029

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan janji jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buol, bertempat di ruang rapat utama Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Kelurahan Leok II kecamatan Biau Kabupaten Buol, Jumat (8/11/2024).

Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buol di pimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y.Kaimo, S.Ag dan Ketua Pengadilan Negeri Buol Arief Winarso, S.H,sebagai pengambil Sumpah Janji serta di saksikan oleh Pj.Bupati Buol yang di wakili oleh Sekda Buol.

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Buol antara lain Wakapolres Buol Kompol Johnny I.M.Bolang,S.Sos, M.H, Danposal Buol,Komisioner KPU Buol Divisi teknis penyelenggara pemilu Eko Budiman, S.Sos, Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat Faisal J.Usman, S.E, Divisi perencanaan dan data Gusti Aliu, S.H, Bawaslu Kabupaten Buol serta sejumlah pejabat pimpinan OPD dan anggota DPRD Kabupaten Buol periode 2024-2029.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y.Kaimo, S.Ag, membacakan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/487/RO.ST/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang menjadi acuan terselenggaranya Paripurna dengan mengukuhkan Ahmad R.  Kuntuamas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 377 Ayat 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang DPRD, yang menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD harus diresmikan oleh Gubernur.

Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/487/RO.ST/2024
Tentang Peresmian Ahmad R.Kuntuamas sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Masa Jabatan 2024-2029.

Surat ini juga berkesesuaian dengan Keputusan DPRD Kabupaten Buol No. 170.21/24/DPRD/10/2004 tanggal 16 Oktober 2024 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Buol masa jabatan 2024-2029.
Surat Bupati Buol No. 100/09.71/2004 tanggal 17 Oktober 2024 yang mengusulkan pengangkatan pimpinan DPRD periode 2024-2029.
Keputusan Mengangkat dan meresmikan Ahmad R. Kuntuamas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol masa jabatan 2024-2029 dimulai setelah pengucapan sumpah dan janji. (HM-Global)

Berita Terkait

Bupati Boltara Tekankan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Inflasi, Kemarau, dan HUT RI ke-81
Evaluasi BOSP Tahap I 2026, Bupati Boltara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Dana Sesuai Aturan
Bupati Boltara Evaluasi Realisasi Anggaran dan Genjot Optimalisasi PAD Semester II 2026
Babinsa Koramil 1305-09/ Bokat Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Hanpangan Bersama Petani Padi
Wakil Bupati Buol Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah “Embung dan SUTET” Desa POKOBO
Bapemperda DPRD Buol Bahas Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Bupati Boltara Tinjau Pelaksanaan Gerakan 15 Menit Membaca di SMPN 1 Kaidipang
DPRD Boltara Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:06

Bupati Boltara Tekankan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Inflasi, Kemarau, dan HUT RI ke-81

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

Evaluasi BOSP Tahap I 2026, Bupati Boltara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Dana Sesuai Aturan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00

Bupati Boltara Evaluasi Realisasi Anggaran dan Genjot Optimalisasi PAD Semester II 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:56

Babinsa Koramil 1305-09/ Bokat Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Hanpangan Bersama Petani Padi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

Wakil Bupati Buol Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah “Embung dan SUTET” Desa POKOBO

Berita Terbaru